Puluhan Warga Karangan Kantongi Sertifikat Tanah, Langkah Antisipasi Sengketa di Masa Depan

Sebanyak 20 bidang tanah di Kecamatan Karangan, Trenggalek, menerima sertifikat PTSL dan tanah wakaf untuk memperkuat kepastian hukum kepemilikan.

Puluhan Warga Karangan Kantongi Sertifikat Tanah, Langkah Antisipasi Sengketa di Masa Depan

Kantor Pertanahan Trenggalek menyerahkan sertifikat PTSL. KBRT/Zamz

Ringkasan

  • Sebanyak 20 bidang tanah menerima sertifikat PTSL dan tanah wakaf di Kecamatan Karangan.
  • Sertifikasi dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum dan mengurangi potensi sengketa lahan.
  • Warga juga mendapat edukasi mengenai pentingnya pemasangan tanda batas tanah.

TRENGGALEK – Persoalan batas lahan dan sengketa kepemilikan tanah masih menjadi salah satu masalah yang kerap muncul di berbagai daerah. Untuk mengurangi risiko tersebut, puluhan bidang tanah di Kecamatan Karangan kini telah memiliki sertifikat resmi sebagai bukti legalitas kepemilikan.

Sebanyak 20 bidang tanah menerima sertifikat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sertifikasi tanah wakaf yang diserahkan Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek di Balai Desa Sukowetan, Kecamatan Karangan, Kamis (7/5/2026).

Program tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sekaligus memperkuat tertib administrasi pertanahan.

Advertisement

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek, Heru Setiyono, mengatakan sertifikasi tanah tidak hanya berkaitan dengan dokumen administrasi, tetapi juga memberikan perlindungan hukum terhadap aset yang dimiliki masyarakat.

"Melalui program PTSL dan sertipikasi tanah wakaf, pemerintah hadir untuk memberikan legalitas yang sah atas tanah masyarakat dan tanah yang dimanfaatkan untuk kepentingan ibadah maupun sosial keagamaan," ujarnya.

Selain menyerahkan sertifikat, Kantor Pertanahan juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pemasangan tanda batas tanah.

Langkah tersebut dinilai penting karena banyak sengketa pertanahan berawal dari ketidakjelasan batas antarbidang tanah. Dengan adanya patok batas yang jelas, potensi konflik antarpemilik lahan dapat diminimalkan sejak awal.

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat juga diingatkan agar menjaga dokumen sertifikat dengan baik serta memastikan batas tanah yang dimiliki sesuai dengan data yang tercantum dalam sertifikat.

Heru menambahkan bahwa tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menjadi aset jangka panjang yang perlu dikelola secara bertanggung jawab.

"Tanah bukan hanya aset, tetapi juga amanah yang harus dijaga dan dimanfaatkan sebaik-baiknya agar dapat memberikan manfaat bagi keluarga dan generasi yang akan datang," katanya.

Menurutnya, kepastian hukum atas tanah juga dapat memberikan rasa aman bagi pemilik lahan dalam memanfaatkan maupun mengembangkan aset yang dimiliki.

Melalui program sertifikasi tanah dan tanah wakaf tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek berharap semakin banyak masyarakat yang memiliki dokumen kepemilikan yang sah sehingga risiko sengketa pertanahan dapat ditekan.

Di sisi lain, program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mewujudkan administrasi pertanahan yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait