KBRT – Kolam Renang Tirta Jwalita Trenggalek yang sempat mangkrak usai tragedi tiga anak meninggal dunia pada Juni 2023, kini menemukan titik terang karena investor anyar. Meski begitu, kasus hukum tragedi kolam renang gelap dan kalap.
Pertengahan Tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi mendapatkan investor lokal yang siap mengelola destinasi wisata tersebut dengan sistem sewa Rp124 juta per tahun.
Kepala Bidang Peningkatan Daya Tarik dan Destinasi Pariwisata Disparbud Trenggalek, Tony Widianto, menuturkan mekanisme pengelolaan diputuskan melalui skema sewa setelah dilakukan appraisal.
“Dari appraisal muncul harga sewa senilai Rp124 juta per tahun dan itu telah disepakati oleh calon pengelola, sehingga kami sekarang tengah memproses penyiapan dokumen perjanjian sewa-menyewa,” ujar Tony.
Tony menjelaskan kontrak awal mengacu pada Perda Nomor 1 Tahun 2019, dengan periode sewa lima tahun yang dapat diperpanjang. Pada tahap pertama, investor fokus pada revitalisasi aset sebelum kembali membuka layanan untuk publik, ditargetkan sebelum libur Natal dan Tahun Baru 2025.
Daftar Isi [Show]
Jejak Kelam: Tragedi Tiga Bocah Tewas
Perjalanan panjang Tirta Jwalita tak lepas dari tragedi memilukan. Pada Juni 2023, tiga bocah Trenggalek dilaporkan meninggal dunia akibat tenggelam di kolam renang tersebut. Insiden itu terjadi saat petugas pengawas diduga luput dalam menjalankan tugas.
Pasca tragedi, kepolisian langsung menyegel lokasi. Laporan lanjutan Kabar Trenggalek menyebut CCTV yang ada tidak berfungsi secara realtime, sehingga menyulitkan proses investigasi.
Keluarga korban pun angkat suara mengenai kelalaian pengelola. Liputan lain menyoroti kekecewaan mereka, sementara Bupati Trenggalek saat itu meminta kolam renang ditutup permanen.
Sorotan Hukum dan Politik
Kasus ini berlanjut ke ranah hukum. Polisi menyebut ada unsur pidana dalam insiden tersebut (berita), meski laporan resmi belum diajukan keluarga korban. Praktisi hukum pun mendesak polisi bertindak tanpa menunggu laporan.
Di sisi lain, DPRD Trenggalek melalui Komisi II menuding kelalaian pengawasan sebagai penyebab utama tenggelamnya tiga anak.
Sejak ditutup, Kolam Renang Tirta Jwalita menjadi aset mangkrak. Kondisi kolam terbengkalai dan sempat dilirik dua investor pada awal 2024. Namun proses itu belum membuahkan hasil.
Kini, setelah seleksi, satu investor lokal resmi terpilih. Menurut Tony, pengelola akan memulai dari revitalisasi dan pengembalian fungsi kolam renang, mengingat aset tersebut sudah lama tidak beroperasi.
Sebelumnya, pendapatan kotor kolam renang mencapai Rp250–300 juta per tahun. Namun biaya operasional yang tinggi membuat margin keuntungan sangat kecil. Dengan skema sewa, Pemkab menilai lebih menguntungkan karena PAD bisa langsung masuk tanpa terbebani biaya operasional.
“Kalau dari sisi pariwisata memang lebih menguntungkan pihak ketiga, tapi bagi Pemkab yang kami lihat adalah PAD bersih,” jelas Tony.
Kabar Trenggalek - Mata Rakyat
Editor:Lek Zuhri