Kabar Trenggalek - Pemerintah resmi melakukan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Untuk wilayah provinsi Jawa Timur (Jatim) Sendiri masuk dalam PPKM Level 1.
PPKM Level 1 diperpanjang mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali. Sementara itu, PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai tanggal 8 November sampai 5 Desember 2022.
Seperti yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 47 tahun 2022 Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya,
Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Tuban, Kabupaten Lamongan, Kota Pasuruan, Kabupaten Gresik, Kabupaten Bojonegoro,Kabupaten Tulungagung.
Baca: Dua Tahun Lebih Covid-19, Vaksinasi Booster Masih Sangat Rendah
Kemudian, Kabupaten Trenggalek ,Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Magetan, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lumajang, Kota Probolinggo.
Lalu, Kota Malang, Kota Batu, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sampang, Kabupaten Probolinggo.
PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 1 (satu) berikut aturan lengkapnya:
Daftar Isi [Show]
- Sektor Pendidikan
- Metode Kerja
- Keuangan dan Perbankan
- Pasar Modal Serta Teknologi Informasi dan Komunikasi
- Perhotelan
- Fasilitas Kesehatan
- Tempat Berbelanja Kebutuhan Sehari-Hari
- Apotek dan Toko Obat
- Tempat Makan
- Mall dan Pusat Perbelanjaan
- Bioskop
- Tempat Ibadah
- Fasilitas Publik
- Transportasi Umum
- Pusat Kebugaran/gym
Sektor Pendidikan
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri.
Metode Kerja
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Baca: Paparan Covid-19 Melandai di Trenggalek, Belanja Daerah Meroket 14,80 Persen
Keuangan dan Perbankan
Asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 75 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Pasar Modal Serta Teknologi Informasi dan Komunikasi
Pasar modal serta teknologi informasi dan komunikasi (operator seluler, data center, internet, media informasi) dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen staf.
Perhotelan
Kapasitas maksimal 100 persen serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Fasilitas pusat kebugaran/gym, ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.
Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan/ruang rapat/meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar/ballroom diizinkan hidangan prasmanan.
Baca: Waspada! Subvarian Omicron Bisa Menembus Vaksin Covid-19
Fasilitas Kesehatan
Fasilitas kesehatan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen tanpa ada pengecualian.
Tempat Berbelanja Kebutuhan Sehari-Hari
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Apotek dan Toko Obat
Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Tempat Makan
Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100% (seratus persen) dari kapasitas yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah
Sementara restoran, rumah makan, dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Mall dan Pusat Perbelanjaan
Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua, dan yang berusia 6-12 tahun wajib menunjukkan hasil vaksinasi minimal dosis pertama.
Baca: Ternyata Masih Ada Covid-19, Gubernur Jawa Timur Minta Masyarakat Pakai Masker Lagi
Bioskop
Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung serta hanya kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Tempat Ibadah
Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Fasilitas Publik
Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Transportasi Umum
Kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen serta dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pusat Kebugaran/gym
Pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.