Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Trenggalek layangkan surat laporan. Laporan tersebut ditujukan kepada bekas Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB, Jumat (09/08/2024).
Mantan Sekjen DPP PKB yang dilaporkan tersebut adalah Muhammad Lukman Edy. Hal itu didasari karena ia diduga melakukan tindak pidana menyerang, mencemarkan nama baik, dan menyebarkan berita bohong.
Puluhan pengurus PKB Trenggalek, mulai dari Fraksi PKB, hingga DPRD terpilih yang berasal dari partai tersebut juga ikut mendatangi kantor Polres Trenggalek dalam rangka laporan itu.
“Dalam rangka mendampingi pengurus DPC PKB Kabupaten Trenggalek untuk memberikan laporan dan pengaduan terkait komentar Mohamad Lukman Edy di Media Sosial,” terang Ketua DPC PKB Ahmad Iman Sukri melalui kuasa hukum Roni Muhtaron.
Roni menegaskan bahwa komentar Lukman Edy yang dilontarkan tidak sesuai dengan pakta. Laporan tersebut tidak hanya di Trenggalek, namun juga seluruh pengurus mulai dari pusat, provinsi, dan daerah melaporkan.
“Untuk dugaannya tindak pidana perbuatan menyerang kehormatan dan nama baik pengurus PKB dan penyebaran berita bohong. Sebagaimana diatur UUD pasal 45 ayat 4 jo pasal 27 a dan Pasal 45 ayat 3 jo pasal 28 ayat 3, UU RI 2004 UU Perubahan kedua 2008 tentang ITE,” paparnya.
Alasan PKB tak menempuh jalur internal menurut Roni sudah ada yang menangani sendiri. Upaya melaporkan lewat jalur hukum tersebut sebagai bentuk menampik apa yang dikatakan Lukman Edy tersebut tidak benar.
Laporan PKB tersebut diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Hampir satu jam para pengurus tersebut di dalam ruangan hingga saat keluar membawa surat laporan Nomor : STTLPM/102.SATRESKRIM/VIII/2024/SPKT/POLRES TRENGGALEK.
“Untuk bukti akan kami bawa saat nanti pemeriksaan polisi. Langkah DPC PKB Trenggalek menunggu pemanggilan pemeriksaan dan kami siap merapat,” tandasnya.