Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel
ADVERTISEMENT

Pilkades Tertunda karena Regulasi, 5 Desa Trenggalek Diisi Penjabat Sementara

  • 01 Aug 2025 08:00 WIB
  • Google News

    KBRT – Lima desa di Kabupaten Trenggalek dipastikan akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga tahun 2027. Hal ini disebabkan belum diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) telah dijadwalkan akan berlangsung serentak pada tahun 2027.

    “Untuk Pilkades sudah kita putuskan tetap dilaksanakan serentak di tahun 2027,” jelas Agus.

    Ia menjelaskan, selama aturan turunan dari UU Desa belum diterbitkan, pelaksanaan Pilkades belum bisa dilakukan. Terlebih, dalam aturan baru tersebut akan diatur sejumlah mekanisme baru, seperti kehadiran calon perseorangan yang ditetapkan melalui musyawarah desa.

    Agus menambahkan, tahapan Pilkades direncanakan dimulai pada September 2026, dengan catatan PP pelaksana sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat.

    “Sambil menunggu regulasi tersebut, anggaran Pilkades tahun ini dialihkan untuk kegiatan lain yang dinilai lebih prioritas,” ujarnya.

    Selama masa penantian tersebut, seluruh desa yang mengalami kekosongan kepala desa telah diisi oleh penjabat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satunya termasuk desa di Kecamatan Panggul yang sebelumnya kehilangan kepala desa karena meninggal dunia.

    “Semuanya sudah diisi Pj, termasuk desa di Kecamatan Panggul yang kepala desanya meninggal dunia. Pj-nya sudah kita lantik,” terang Agus.

    Penunjukan Pj Kepala Desa dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai latar belakang ASN, mulai dari pegawai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga instansi pendidikan. Proses penunjukan juga melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) untuk memastikan kecocokan sosok Pj dengan kondisi sosial masyarakat setempat.

    Agus memastikan bahwa meskipun hanya bersifat sementara, para penjabat kepala desa memiliki kewenangan yang setara dengan kepala desa definitif.

    “Karena tugasnya sama, maka kewenangannya juga sama seperti kepala desa definitif,” ucapnya.

    Kabar Trenggalek - Politik

    Editor:Lek Zuhri