Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Pilkada Trenggalek, Satu Pasangan Calon Serahkan Dukungan Bupati Independen

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek akhirnya memunculkan pasangan yang menantang petahana. Namun, penantang ini masuk jalur perseorangan (Independen) tanpa dukungan partai.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek menerangkan, tahapan Pilkada Trenggalek 2024 pemenuhan syarat dukungan perseorangan berakhir Minggu (12/05/2024). Dalam akhir tersebut satu pasangan calon serahkan syarat dukungan.Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Istatiin Nafiah menerangkan, sesuai dengan Juknis 352 penyerahan dukungan dibuka mulai tanggal 08 Mei 2024 sampai dengan 12 Mei 2024."Hari terakhir kemarin ada satu bakal calon perseorangan menyerahkan dukungan. Calon tersebut adalah Cahyo Handriadi dan Suripto," terangnya saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.Ungkapnya, dalam penyerahan syarat dukungan tersebut pasangan bakal calon bisa melalui dua opsi. Pertama melalui hard, kedua melalui sistem SILON KADA 2024."Bakal calon perseorangan itu menyerahkan syarat dukungan melalui Sistem SILON KADA," ungkapnya.Menurutnya, setelah melihat dari pengecekan B penyerahan dukungan, dan juga rekap dukungan kesesuain silon, sebaran minimal dukungan 8 kecamatan, dan jumlah minimal dukungan 44.075 sudah terpenuhi."Karena sudah terpenuhi kami sampaikan berita acara status diterima. Kemudian tahapan selanjutnya KPU verifikasi administrasi syarat dukungan bakal calon perseorangan," tandasnya.Setelah verifikasi administrasi, lanjut Istatiin bakal melangsungkan rekapitulasi jumlah dukungan. Kemudian dihitung berapa yang memenuhi syarat dan berapa yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)."Yang diserahkan dikurangi TMS, sama dengan atau lebih dari syarat minimal dukungan, lanjut tahap selanjutnya, verifikasi faktual pertama," paparnya.Kemudian jika, verifikasi administrasi syarat yang diserahkan dikurangi TMS kurang dari jumlah minimal dukungan, sudah selesai, tidak berlanjut verifikasi faktual."Sesuai juknis 352 tahapan perbaikan lolos administrasi, masuk verfak pertama, maka verfak di lapangan ada yang TMS maka bisa perbaikan," tandasnya.