Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Perubahan Nomenklatur MenPAN RB: Jabatan Kepala Sekolah Dihapus

Istilah Kepala Sekolah digantikan dengan Kepala Satuan Pendidikan

  • 13 Jan 2025 20:00 WIB
  • Google News

    Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) menghapuskan jabatan Kepala Sekolah yang telah lama ada. Melalui Peraturan Menteri terbaru, istilah ini digantikan dengan Kepala Satuan Pendidikan, menandai era baru dalam manajemen pendidikan di Indonesia.

    Melansir dari melintas.id, ketentuan ini termuat dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Nomor 21 Tahun 2024 pada tanggal 10 Desember 2024.

    Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, profesionalisme, dan tanggung jawab di bidang pendidikan, sekaligus mengatasi berbagai tantangan yang dihadapi oleh para pemimpin institusi pendidikan.

    Menteri PANRB Rini Widyantini menjelaskan, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan nomenklatur dan memperjelas tugas serta tanggung jawab jabatan di lingkungan pendidikan.

    Dalam beberapa tahun terakhir, tata kelola jabatan di dunia pendidikan terus diperbaiki guna memastikan efisiensi, profesionalitas, dan transparansi. Peraturan ini mengembalikan beberapa jabatan fungsional menjadi Jabatan Fungsional (JF) Guru:

    Pengawas Sekolah dan Penilik Sekolah yang kini disebut sebagai Pendamping Satuan Pendidikan. Pamong Belajar yang dikembalikan menjadi Pendidik pada jalur pendidikan non formal. Sementara itu, istilah Kepala Sekolah diganti menjadi Kepala Satuan Pendidikan.

    Meski demikian, perubahan ini tidak merubah tugas dan fungsi utama jabatan tersebut, melainkan hanya penyebutan istilahnya.

    Kepala Sekolah sebagai Tugas Tambahan

    Sebagai tugas tambahan, posisi Kepala Sekolah tidak termasuk dalam jabatan fungsional maupun struktural. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 5958/B/HK.03.01/2022. Kepala Sekolah adalah guru yang diberi amanah tambahan untuk memimpin satuan pendidikan.

    Syarat Menjadi Kepala Satuan Pendidikan

    Pemerintah menetapkan beberapa kriteria bagi guru yang ingin menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan. Berikut adalah syarat-syaratnya:

    1. Kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
    2. Sertifikat pendidik yang diakui.
    3. Sertifikat pelatihan Calon Kepala Sekolah (CKS) atau sertifikat Guru Penggerak (GP).
    4. Guru berstatus PNS dengan pangkat minimal Penata Muda Tingkat I (Golongan Ruang III/b).
    5. Jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama
    6. Berusia di bawah 56 tahun.

    Yang menarik, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mandikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa jabatan ini terbuka untuk semua guru, baik yang berasal dari program Guru Penggerak maupun tidak.

    Dengan demikian, setiap guru memiliki peluang yang sama, asalkan memenuhi persyaratan.

    Implementasi Perubahan dan Batas Waktu

    Peraturan MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024 mewajibkan implementasi perubahan ini dalam waktu paling lambat dua tahun sejak peraturan diundangkan. Artinya, pada akhir tahun 2026, istilah "Kepala Sekolah" di seluruh Indonesia harus sudah digantikan dengan "Kepala Satuan Pendidikan."

    Meski hanya perubahan istilah, transformasi ini membutuhkan penyesuaian administratif, termasuk dalam dokumen resmi, pelatihan, dan kebijakan internal sekolah.

    Dampak Positif Perubahan

    Perubahan istilah dalam penyederhanaan nomenklatur ini membantu menciptakan konsistensi dalam penyebutan jabatan di dunia pendidikan.

    Selain itu, dengan syarat yang lebih spesifik, hanya guru yang benar-benar kompeten yang dapat menjabat sebagai Kepala Satuan Pendidikan.

    Semua guru memiliki kesempatan yang sama untuk menjabat, baik yang mengikuti program Guru Penggerak maupun tidak.

    Tantangan dalam Implementasi

    Perubahan nomenklatur memerlukan revisi berbagai dokumen resmi, seperti surat tugas, SK pengangkatan, dan laporan administrasi.

    Sebagai sosialisasi kepada Guru, perlu adanya pelatihan dan komunikasi yang efektif agar para guru memahami dampak perubahan ini.

    Selain itu, sekolah harus memastikan bahwa perubahan istilah ini tidak mempengaruhi operasional harian atau hubungan dengan masyarakat.

    Perubahan istilah dari "Kepala Sekolah" menjadi "Kepala Satuan Pendidikan" yang diatur dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 21 Tahun 2024 mencerminkan komitmen pemerintah dalam menyederhanakan dan memperbaiki tata kelola pendidikan.

    Meskipun hanya berupa perubahan istilah, langkah ini menegaskan bahwa seorang Kepala Satuan Pendidikan tetaplah guru yang diberikan tugas tambahan untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan secara profesional.

    Dengan persyaratan yang telah ditetapkan, diharapkan perubahan ini tidak hanya membawa penyegaran dalam sistem pendidikan, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.

    Kabar Trenggalek - Pendidikan

    Editor:Danu S