Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Pengumuman Terbaru PPPK Guru di Sscasn.bkn.go.id 2022, Ini Cara Ceknya

Pengumuman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru sudah bisa dicek sejak Rabu, 8 Maret 2023. Bagi Anda yang ingin mengetahui pengumuman terbaru PPPK Guru di Sscasn.bkn.go.id 2022, simak ulasan berikut.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan nasib 3.043 pelamar Prioritas 1 (P1) yang batal mendapat penempatan, di situs Guru PPK Kemendikbud.

Informasi itu berdasarkan Pengumuman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor: 1199/B/GT.00.08/2023.

Dalam pengumuman tersebut, panitia membatalkan penempatan pelamar prioritas 1 rekrutmen PPPK Guru 2022. Pembatalan itu dilakukan setelah verifikasi kembali dengan adanya sanggahan oleh pelamar Prioritas 1 (P1).

Pengumuman yang ditandatangani Nunuk Suryani, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek, Selaku Ketua Panitia Seleksi PPPK JF Guru 2022, menyampaikan "Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan ini".

Perlu diketahui, Prioritas I (P1) adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021. Peserta itu juga sudah memenuhi Nilai Ambang Batas. Hingga hari ini, belum ada informasi pasti terkait kapan pengumuman hasil PPPK Guru akan diumumkan.

Cara Cek Pengumuman PPPK Guru:

Cek di Situs Kemendikbud

  1. Kunjungi situs https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
  2. Di bagian menu, klik opsi Pengumuman
  3. Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar
  4. Hasil seleksi administrasi PPPK guru akan muncul di dashboard

Cek di situs BKN:

  1. Kunjungi situs https://sscasn.bkn.go.id/
  2. Di bagian menu, klik opsi Login
  3. Di laman login, masukkan NIK dan password, lalu klik Masuk
  4. Penguman akan muncul di dasboard.

Gaji PPPK Guru

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 98 Tahun 2020, berikut Gaji PPPK guru dan non guru:

  1. Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200
  2. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  3. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  5. Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
  6. Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  7. Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900
  8. Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  9. Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  10. Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  13. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  17. Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

PPPK guru dan non-guru juga bakal mendapatkan berbagai tunjangan. Berbagai Tunjangan PPPK yaitu:

  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Demikian ulasan tentang pengumuman terbaru PPPK Guru di Sscasn.bkn.go.id. Semoga artikel ini bermanfaat untuk Anda semua.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *