KBRT - Comanditer Venootschap (CV), yang dikenal juga sebagai persekutuan komanditer, adalah semacam firma, yang para peseronya terdiri dari pesero aktif dan pesero tidak aktif.
Pesero aktif adalah pesero yang mengurus perusahaan secara penuh, sedangkan pesero tidak aktif adalah pesero yang tidak turut mengurus perseroan. Pesero tidak aktif menanggung kerugian hanya sebatas uang yang disetorkan dalam perseroan.
Dalam praktiknya, pesero yang mengurus perusahaan dikenal dengan pengurus sedangkan pesero yang melepaskan uang dikenal dengan pesero komanditer.
Perbedaan antara perseroan firma dan CV hanya terletak pada adanya pesero komanditer atau pesero diam (sleeping partners).
Ketentuan mengenai CV diatur dalam Pasal 19 hingga Pasal 21 KUH Dagang. Para pengurus yang mengurus perseroan tunduk kepada ketentuan yang mengatur mengenai firma, sedangkan pesero komanditer tidak perlu tunduk pada ketentuan tersebut.
Namun ketika pesero komanditer melakukan pengurusan dalam perseroan, secara hukum dia telah menundukkan diri pada ketentuan mengenai firma dan turut dalam tanggung renteng (Pasal 19 ayat 2 juncto Pasal 21 KUH Dagang).
Menurut Pasal 20 ayat (2) KUHD, pesero komanditer tidak boleh melakukan perbuatan pengurusan atau bekerja dalam persekutuan, meskipun diberi kuasa. Menurut pandangan klasik, sekutu diam bahkan dilarang memasuki pekarangan tempat kerja persekutuan.
Dilansir dari buku Koperasi (Nonsyariah) dalam Perspektif Hukum Indonesia karya F.X. Joniono Rahardjo, S.H, tujuan dari pasal ini adalah untuk melindungi para kreditur persekutuan, agar para kreditur tidak bingung membedakan mana yang merupakan sekutu kerja yang bertanggung jawab penuh sampai harta kekayaan pribadi, dan mana yang sekadar bertanggung jawab terbatas, tidak lebih dari bagiannya dalam persekutuan.
Adapun kelebihan perseroan komanditer (CV) adalah perseroan ini merupakan salah satu bentuk usaha yang banyak dijalankan di Indonesia karena beberapa pertimbangan:
- Prosedur pembentukan CV relatif lebih mudah dibandingkan PT;
- CV juga dapat dibentuk tanpa ketentuan jumlah modal, sehingga usaha kecil dan menengah banyak menggunakan bentuk badan usaha CV;
- Organ badan usaha CV sangat sederhana, yaitu hanya sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
Pendaftaran CV saat ini juga mengalami perubahan sesuai Permenkumham Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata.
Sebelum diatur dalam Permenkumham tersebut, setelah akta pendirian CV dibuat, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan akta tersebut ke Kepaniteraan Pengadilan Negeri setempat yang berwenang, sesuai Pasal 23 KUHD.
Sewaktu pendirian CV, hal yang harus dipersiapkan sebelum datang ke Notaris adalah:
- nama yang akan digunakan oleh CV;
- tempat kedudukan dari CV;
- siapa yang akan bertindak selaku pesero aktif, dan siapa yang akan bertindak selaku pesero diam; dan
- maksud dan tujuan spesifik dari CV (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang seluas-luasnya).
Kabar Trenggalek - Edukasi
Editor:Zamz