Pemetaan 200 KK Penerima Reforma Agraria di Bendorejo Temukan Tiga Potensi Usaha
Pemetaan sosial terhadap 200 KK penerima Akses Reforma Agraria di Bendorejo menemukan tiga potensi usaha, yakni pertanian, UMKM, dan jasa.
Poin Penting
200 KK penerima manfaat Akses Reforma Agraria menjadi sasaran pemetaan sosial di Desa Bendorejo.
Pemetaan menemukan tiga potensi sektor usaha, yakni pertanian, UMKM, dan jasa.
Hasil diskusi dengan masyarakat akan menjadi dasar tindak lanjut pemberdayaan sesuai kendala dan kebutuhan penerima manfaat.
TRENGGALEK – Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menemukan tiga potensi sektor usaha dari hasil pemetaan sosial terhadap 200 kepala keluarga (KK) penerima manfaat Akses Reforma Agraria di Desa Bendorejo, Kecamatan Pogalan.
Tiga sektor yang teridentifikasi yakni pertanian, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta jasa.
Hasil pemetaan tersebut dibahas dalam Rapat Hasil Pemetaan Sosial Penanganan Akses Reforma Agraria Tahun 2026 yang digelar di Balai Desa Bendorejo, Jumat (28/8/2026).
Rapat dihadiri Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Aris Rubianto, S.H., M.H., beserta jajaran, Kepala Desa Bendorejo dan perangkat desa, serta perwakilan masyarakat yang menjadi subjek penerima manfaat Reforma Agraria.
Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan memaparkan hasil pemetaan sosial yang sebelumnya dilakukan terhadap 200 KK penerima manfaat Akses Reforma Agraria.
Dari pemetaan tersebut, sektor pertanian, UMKM, dan jasa menjadi potensi usaha yang dapat dikembangkan oleh masyarakat penerima manfaat.
Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab bersama masyarakat. Forum tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kondisi, kendala, serta kebutuhan yang mereka hadapi dalam mengembangkan potensi usaha.
Berbagai masukan dari masyarakat kemudian menjadi bahan untuk menentukan langkah tindak lanjut dalam pelaksanaan Akses Reforma Agraria.
Hasil pemetaan sosial tersebut tidak hanya digunakan untuk mengetahui potensi ekonomi masyarakat, tetapi juga menjadi dasar dalam menentukan bentuk pemberdayaan yang sesuai dengan kebutuhan penerima manfaat.
Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek selanjutnya mendorong agar pelaksanaan Reforma Agraria tidak berhenti pada aspek penataan tanah, tetapi dapat memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat penerima manfaat.
Melalui tindak lanjut berdasarkan hasil pemetaan dan kebutuhan masyarakat, potensi sektor pertanian, UMKM, dan jasa di Desa Bendorejo diharapkan dapat dikembangkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan penerima manfaat Reforma Agraria.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar. Belum punya akun? Daftar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.