Kado Kemerdekaan ATR/BPN: Pengukuran Tanah Kini Dijadwalkan, Maksimal 12 Hari
ATR/BPN menerapkan layanan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah dengan masa tunggu maksimal tujuh hari dan total proses ditargetkan 12 hari.
Poin Penting
Pengukuran Terjadwal mulai diterapkan 17 Agustus 2026 di 446 Kantor Pertanahan.
Pemohon mendapat kepastian jadwal dengan masa tunggu pengukuran maksimal tujuh hari.
Hasil pengukuran hingga menjadi PBT ditargetkan lima hari, sehingga total proses maksimal 12 hari
TRENGGALEK – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan layanan Pengukuran Terjadwal sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Layanan tersebut mulai diterapkan pada 17 Agustus 2026 di 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di Indonesia. Melalui layanan ini, masyarakat mendapat kepastian waktu pengukuran bidang tanah dengan masa tunggu maksimal tujuh hari.
Peluncuran dilakukan di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026), bersamaan dengan dua transformasi lainnya, yakni Peralihan Hak Terintegrasi dan penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah.
Dalam layanan Pengukuran Terjadwal, pemohon dapat menentukan atau mengetahui jadwal kapan bidang tanahnya akan dilakukan pengukuran.
Setelah pengukuran selesai, hasil pengukuran hingga menjadi Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan diproses maksimal lima hari.
Dengan ketentuan tersebut, keseluruhan proses Pengukuran Terjadwal ditargetkan selesai maksimal 12 hari, mulai dari masa tunggu pengukuran hingga hasil pengukuran menjadi PBT.
Pelayanan pengukuran juga menerapkan prinsip first in, first out (FIFO). Artinya, permohonan yang lebih dahulu masuk akan dilayani terlebih dahulu.
Transformasi layanan tersebut dihadirkan ATR/BPN sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan.
Selain Pengukuran Terjadwal, ATR/BPN juga meluncurkan Peralihan Hak Terintegrasi dan penerapan sistem Organisasi Berbasis Wilayah sebagai bagian dari transformasi layanan dan organisasi.
Ketiga transformasi tersebut diluncurkan sebagai bagian dari momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dan diarahkan untuk mendorong pelayanan pertanahan yang lebih pasti, efektif, dan terukur.
Komentar 0
Masuk untuk ikut berkomentar. Belum punya akun? Daftar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.