Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengirimkan draft RUU Kesehatan kepada pemerintah untuk dibahas bersama. RUU Kesehatan disahkan sebagai inisiatif DPR pada sidang paripurna pada bulan Februari 2023 lalu.
Melansir dari laman sehatnegeriku, tahapan itu akan secara resmi memulai proses partisipasi publik. Pemerintah dan DPR akan menghimpun aspirasi dari masyarakat seluas-luasnya melalui berbagai forum.
Presiden Jokowi menunjuk Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, sebagai koordinator wakil pemerintah untuk membahas RUU Kesehatan bersama DPR.
Menteri lain yang ditunjuk yaitu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Menteri pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Setelah itu, Menteri Kesehatan akan mengkoordinir penyusunan Daftar Isian Masukan (DIM) RUU bersama dengan Menteri lain yang ditunjuk dan kementerian/lembaga terkait. Seperti Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional, serta Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Rencananya, masyarakat sebagai stakeholders akan dilibatkan dalam proses partisipasi publik melalui berbagai kegiatan. Kegiatan partisipasi publik itu akan dilakukan baik dengan institusi pemerintah, lembaga, organisasi profesi, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, CSO dan organisasi lainnya, secara luring maupun daring.
Kabarnya, pemerintah akan menyelenggarakan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation). Sehingga, hak publik untuk didengar, masukannya dipertimbangkan dan mendapatkan penjelasan, dapat diakomodir dalam pembahas RUU Kesehatan.
“Partisipasi publik yang luas sangat diperlukan mengingat RUU ini akan memicu reformasi di sektor kesehatan kita sehingga layanan kesehatan dapat diakses masyarakat dengan lebih mudah, murah dan akurat," ujar juru bicara Kementerian Kesehatan, dr Mohammad Syahril (10/03/2023).
Syahril menyampaikan, RUU Kesehatan diharapkan akan mengubah kebijakan kesehatan kita untuk fokus mencegah masyakarat jatuh sakit daripada mengobati.
“RUU ini juga diharapkan akan mengatasi problem klasik seperti kurangnya dokter umum dan dokter spesialis, pemerataan tenaga kesehatan yang masih sulit, gizi buruk serta layanan kesehatan yang tidak sesuai,” ucap Syahril.