KBRT - Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Trenggalek sedang dipantau Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Pemantauan tersebut guna menelusuri asal muasal terbitan SHM, Senin (24/02/2025).
Anggota Komisi IV Riyono mengungkapkan bahwa keberadaan pagar lau di Tangerang, Jawa Barat dia yang membongkar dan kemudian viral dan berkepanjangan. Menanggapi yang ada di Trenggalek ia masih melihat beberapa aspek.
“Kalau dia [pemilik SHM] memanfaatkan area tata ruang wilayah laut harus mempunyai KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut), kalau tidak punya berarti illegal dan itu menyalahi aturan,” terangnya saat dikonfirmasi Kabar Trenggalek.
Menurutnya, kalau secara teoritis harus di cek soal izin tersebut, jika masuk wilayah sempadan pantai harus melakukan pengecekan apakah karena erosi atau kejadian fenomena perubahan alam.
“Kami sudah memantau soal itu, dan jangan sampai adanya SHM itu mengganggu aktivitas nelayan yang ada di sekitaran pantai,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, ada 42 Sertifikat yang terbentang di sempadan pantai konang, 41 SHM milik masyarakat. Kemudian, 1 Sertifikat Hak Pakai (SHP) milik Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Munculnya SHM itu sejak tahun 1996 silam.
Pengakuan Kantor Pertanahan pada zaman itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan kepanitian dengan pihak desa dan pemohon, akhirnya terbit Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jawa Timur.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Zuhri