Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Panggil OPD Mitra, Komisi III DPRD Trenggalek Bahas Perubahan APBD 2023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek melalui Komisi III langsungkan rapat kerja (raker) dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra, namun jalannya diberhentikan sementara.Alasan diberhentikan sementara itu, Komisi III perlu mengevaluasi program kegiatan dari beberapa OPD mitra. Meliputi Bappedalitbang, Dishub, bagian pembangunan Setda, dan ULP."Ada kajian dari Komisi III yang perlu ditindaklanjuti lebih lanjut dan ada OPD yang belum bisa hadir di raker," terang Pranoto, Ketua Komisi III saat dikonfirmasi usai raker.Dari penjelasannya, misalnya evaluasi pada OPD Dinas Perhubungan (Dishub) Trenggalek. Dishub mengklaim antara pendapatan dan belanja OPD sudah linier.Namun Komisi III tak langsung sepakat, karena anggota komisi menilai bahwa anggaran belanja di Dishub lebih banyak dibandingkan dengan pendapatan.Perbedaan pendapat antara legislatif dan eksekutif itu pun memicu pembahasan menjadi panjang, sehingga raker menjadi ditunda."Disampaikan tadi, pendapatan dishub linier dengan belanja. Ketika jawabnya ya, tentu perlu kita evaluasi mendalam," tegasnya.Pranoto mengakui bahwa komisi III hanya sebatas mengklarifikasi, sedangkan yang membuat keputusan nantinya ada di badan anggaran (banggar) DPRD."Pada prinsipnya P-APBD 2023 itu untuk mencukupi kegiatan dari (APBD) induk 2023," ujarnya.Lanjutnya, komisi III masih akan melakukan raker dengan OPD mitra pada pekan ini. Agenda rapat itu masih tetap dalam rangka klarifikasi."Masih akan kita rapatkan lagi untuk klarifikasi lebih lanjut. Kita tunggu, termasuk Bappedalitbang yang berhalangan hadir karena dapat tugas mengawal dana inpres," paparnya.Dari pengakuan Pranoto, pihaknya memaklumi Bappedalitbang yang tidak hadir dalam raker dengan Komisi III. Karena Trenggalek masih membutuhkan Fiskal dari pemerintah pusat."Tentunya, karena kita butuh fiskal dari pemerintah pusat, sehingga tidak masalah berhalangan hadir karena tugas," ungkapnya.Katanya, dinamika raker Komisi III dengan Dishub juga mengarah pada dilematik peraturan daerah retribusi parkir yang masih tahap harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Jatim."Karena perda baru masih di biro hukum maupun Kemenkumham Jatim. Dari target retribusi parkir sekitar Rp 6,8 M [miliar] dari perda baru, namun asumsi dari perda lama Rp 5 M, jadi selisih Rp 1 M," tandasnya. (Adv: DPRD Trenggalek)