Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Terkendala Air, Program P3-TGAI Trenggalek Dorong Petani Makmur

P3-TGAI Trenggalek - Mayoritas masyarakat memanfaatkan pertanian sebagai salah satu sumber penghidupan. Salah satu kendala yang dihadapi para petani Trenggalek yaitu persoalan pengairan ke lahan pertanian. Kini, hadirnya irigasi air menjadi jawaban dari masalah tersebut.Jawaban itu berasal dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI). Salah satu program dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Ada 67 lokasi pembangunan pengairan dari 14 kecamatan yang ada di Trenggalek.Informasi itu disampaikan oleh Anton Wibowo, Asisten Tenaga Ahli (Asta), yang memegang kendali P3-TGAI di beberapa Kecamatan Trenggalek. Saat ditemui di Desa Bendoagung, Kecamatan Kampak, Anton mengungkapkan program tersebut menggunakan anggaran Rp. 195 juta.[caption id="attachment_16480" align=alignnone width=1296] Anton Wibowo (Asisten Teknik Lapangan), Kepala Desa Bendoagung Kampak dan Tim P3-TGAI melakukan pengukuran bangunan parit program P3-TGAI.[/caption]"Kebetulan saya melaksanakan program P3-TGAI di Watulimo, Kampak, Pule, Bendungan, Munjungan dan Tugu dan kami berikan sepenuhnya mulai dari manfaat dan tenaga pembangunan oleh warga lokal," jelas Anton.Anton menyebutkan, bahwa semua spesifikasi pengerjaan harus di atas Rencana Anggaran Biaya (RAB). Seperti halnya material pembangunan harus sesuai apa yang dicanangkan dalam RAB."Seperti yang di Bendoagung, itu yang mulanya di RAB kami membangun saluran irigasi sepanjang 257,5 meter, terbangun 271 meter. Jadi yang masuk swakelola 13 meter," kata Anton.Swakelola mulanya direncanakan hanya 5 meter. Namun, ternyata kondisi di lapangan melebihi 8 meter. Hal demikian berkat buah dari komunikasi baik antara Tim Pendamping Masyarakat (TPM) dan masyarakat sekitar."Komunikasi harus baik, karena sesuai pengalaman kunci perencanaan yang baik adalah dengan diimbangi komunikasi yang terlibat baik dari pelaksana," tegas Anton.Anton berharap, pembangunan irigasi tersier itu bisa dimanfaatkan untuk petani agar lebih makmur lagi ketika aliran air lancar dan irigasinya lebih dekat dengan lokasi sawahnya."Semoga ini bisa dirawat dengan baik agar melahirkan hasil pertanian yang lebih melimpah dan dapat membawa dampak kemakmuran petani di Trenggalek," harapnya.

Seputar P3-TGAI Trenggalek

Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air irigasi (P3-TGAI) adalah program padat karya tunai dari Kementerian PUPR. Dana P3-TGAI berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung salah satu agenda prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2025. Tujuan P3-TGAI yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.Dalam pelaksanaan program P3-TGAI, dana bantuan sosial sebesar Rp 195 juta disalurkan langsung kepada:
  • P3A/GP3A/IP3A yang telah berbadan hukum; atau
  • P3A/GP3A/IP3A yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah; atau
  • P3A/GP3A/IP3A yang telah disahkan oleh Akta Notaris; atau
  • P3A yang disahkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Kegiatan yang dilaksanakan nantinya harus sesuai dengan usulan prioritas yang telah disusun melalui proses musyawarah desa.Selain itu, pemberdayaan masyarakat petani juga bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan kemandirian petani dalam kegiatan pengelolaan jaringan irigasi Tersier pada Daerah Irigasi kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Pelaksanaannya harus berdasarkan prinsip:
  1. Sukarela dengan berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat;
  2. Kebutuhan, kemampuan, dan kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A di daerah irigasi yang bersangkutan;
  3. Bukan tujuan untuk mencari keuntungan.
Pengembangan dan Pengelolaan Irigasi Partisipatif adalah upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat petani (P3A/IP3A/GP3A) dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. Serta, dimaksudkan untuk meningkatkan rasa memiliki, dan rasa tanggung jawab masyarakat, terutama petani terhadap sarana irigasi.[caption id="attachment_16482" align=alignnone width=1280] Salah satu lokasi program P3-TGAI di Desa Karangrejo, Kecamatan Kampak-Kabupaten Trenggalek.jpg[/caption]Pengembangan dan Pengelolaan Irigási berdasarkan pasal 3 PP No. 20 Tahun 2006. Tujuan Irigasi yaitu untuk Mewujudkan Kemanfaatan Air dalam bidang pertanian yang diselenggarakan secara partisipatif, terpadu, berwawasan lingkungan, transparan, akuntabel dan berkeadilan.Maksud dan tujuan agar pengelola irigasi, P3A/GP3A dan penerima manfaat irigasi yang lainnya, mampu melaksanakan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi secara efektif dan efisien serta berkelanjutan dengan partisipasi petani dalam penyelenggaraan sistem irigasi.Hak dan tanggung jawab masyarakat petani dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi meliputi pelaksanaan Pengembangan dan Pengelolaan sistem Irigasi Tersier secara Efektif, Efisiensi dan Ketertiban Pelaksanaan Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Tersier yang menjadi tanggung jawabnya.

Bentuk Partipasi (P3A/GP3A/IP3A) dalam Kegiatan Pembangunan Irigasi partisipasi (P3A/GP3A/IP3A)

1. Tahap Perencanaan

Memberi masukan, sanggahan dan usulan dalam proses Survey Investigasi dan Studi Kelayakan.

2. Tahap Kegiatan Konstruksi

  • Tahap persiapan
  • Tahap perencanaan
  • Tahap pelaksanaan
  • Tahap pelaporan

3. Tahap Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan

  • Mengikuti Proses Pengembangan dan Pemantapan Organisasi (P3A/GP3A).
  • Mengikuti secara aktif Pelatihan, Rapat dan Penyuluhan.

Siklus Program P3-TGAI

Sebagai pemahaman siklus program P3-TGAI secara garis besar sebagai berikut:

Koordinasi dengan Dinas PU Pengairan Kabupaten

Dilaksanakan oleh BWS/BBWS sekaligus mengadakan sosialisasi terhadap rencana pelaksanaan program P3-TGAI. Serta menjaring usulan dari Dinas PU Pengairan Kabupaten untuk penetapan Daerah Irigasi yang diprioritaskan akan mendapatkan bantuan melalui program P3-TGAI.Dipersyaratkan di mana desa tersebut telah terbentuk P3A/GP3A/IP3A sebagai Kelompok Penerima Manfaat (KPM), yang telah berbadan hukum, mempunyai NPWP dan rekening atas nama KPM.

Inventarisasi Desa

Dari hasil koordinasi dengan Dinas PU Pengairan Kabupaten, maka dilakukan inventarisasi desa yang memenuhi persyaratan membutuhkan dana bantuan untuk perbaikan/rehabilitasi jaringan irigasi dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Validasi Desa

Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Balai dalam rangka memastikan bahwa pada desa penerima Manfaat P3-TGAI terdapat jaringan irigasi kecil (<150 ha).

Recruitment TPM

Recruitment TPM dilakukan oleh Tim Pelaksana Balai dengan dibantu oleh Individual Konsultan, dimana Perjanjian Kontrak dilakukan antara TPM dan PPK. Tugas utama TPM adalam melakukan pendampingan KPM yang meliputi:
  1. Melakukan sosialisasi program kepada KPM,
  2. Memotivasi KPM untuk berpartisipasi secara aktif sesuai peran dan tanggung jawab KPM,
  3. Mendampingi KPM terhadap: Musyawarah KPM, Survey Rehabilitasi dan DED dan Penyusunan Rencana Kerja KPM,
  4. Melakukan supervisi dan pendampingan terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh KPM,
  5. Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tagihan,
  6. Berkoordinasi dengan Konsultan Manajemen Wilayah Sungai dalam hal pelaporan,
  7. Menyusun laporan bulanan dan laporan akhir supervisi TPM dan menyampaikannya kepada Konsultan manajemen Wilayah Sungai,
  8. Menginformasikan segera kepada Konsultan Manajemen Wilayah Sungai apabila terjadi hal-hal di luar kendali TPM.
  9. Penetapan Daerah Irigasi Penerima Manfaat.

TOT Tingkat KMB

TOT yang dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Wilayah Sungai ditujukan kepada Konsultan Manajemen Wilayah Sungai sebagai pembekalan dan penyamaan persepsi pelaksanaan program P3-TGAI.

TOT Tingkat TPM

Dilaksanakan oleh Tim Manajemen Balai kepada Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) sebagai pembekalan dan penyamaan persepsi pelaksanaan program P3-TGAI sebelum diterjunkan di lapangan.

Sosialisasi Program

Sosialisasi Program dilaksanakan oleh TPM kepada KPM dan aparatur desa, dengan tujuan untuk mengenalkan dan menjelaskan Buku Petunjuk Teknis dalam rencana pelaksanaan program P3-TGAI.

Survey Lapangan

Survey lapangan dilaksanakan oleh KPM dengan didampingi TPM, dengan tujuan untuk pengumpulan data dalam rangka penyusunan usulan rehabilitasi, RAB, Sket lokasi, dan sket desain.

Musyawarah Desa

Tujuan pelaksanaan musyawarah desa untuk mencapai kesepakatan pelaksanaan program P3-TGAI. Pelaksanaan musyawarah desa untuk membahas:
  1. Permasalahan irigasi pada desa,
  2. Usulan penanganan masalah irigasi,
  3. Pemilihan upaya penanganan masalah berdasarkan urutan prioritas,
  4. Kejelasan perihal prosedur dan mekanisme Bansos,
  5. Kesepakatan perihal pelaksanaan rehabilitasi irigasi kecil secara swakelola,
  6. Kesanggupan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan pakta integritas, dan
  7. Prosedur serta pengorganisasian dalam hal pengawasan pekerjaan oleh KPM.

Lingkup Pekerjaan P3-TGAI

Kriteria rehabilitasi dalam P3-TGAI ini:
  • Pengerukan sedimen (tanpa menggunakan alat berat) pada saluran pembawa dan/atau saluran pembuang;
  • Perbaikan lining sederhana yang berupa lining beton, pasangan batu, pasangan batu bata, atau bronjong pada saluran pembawa dan/atau saluran pembuang;
  • Perbaikan tanggul pada saluran pembawa dan/atau saluran pembuang;
  • Perbaikan/rehabilitasi bangunan air, bangunan bagi/ sadap pada jaringan irigasi primer, sekunder dan/atau tersier; dan
  • Perbaikan bangunan pelengkap (gorong-gorong, bangunan terjun, jembatan layanan, tangga cuci, tempat mandi hewan) dan jalan inspeksi.

Larangan dalam pemanfaatan belanja bantuan sosial:

  • Semua kegiatan yang dapat merusak sistem irigasi;
  • Kegiatan yang berbahaya dan/atau merusak lingkungan;
  • Mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain;
  • Penggunaan dana untuk pembelian lahan, kendaraan, dan peralatan elektronika;
  • Dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan dan sasaran belanja bantuan sosial P3-TGAI.
P3A atau Perkumpulan Petani Pemakai Air yang dalam hal ini sebagai wadah para petani sangat mengharapkan agar irigasi yang telah dibangun betul-betul bisa berfungsi dan dapat terus memberikan pelayanan bagi petani atau pihak-pihak yang memerlukan air irigasi lainnya.Agar fungsi irigasi dapat berjalan dengan baik dan bertahan lama, tentunya hal ini sangat tergantung kepada perawatan dan pemakaian irigasi atau disebut pengelolaan irigasi.