Daftar Isi [Show]
- Seputar P3-TGAI Trenggalek
- Bentuk Partipasi (P3A/GP3A/IP3A) dalam Kegiatan Pembangunan Irigasi partisipasi (P3A/GP3A/IP3A)
- 1. Tahap Perencanaan
- 2. Tahap Kegiatan Konstruksi
- 3. Tahap Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan
- Siklus Program P3-TGAI
- Koordinasi dengan Dinas PU Pengairan Kabupaten
- Inventarisasi Desa
- Validasi Desa
- Recruitment TPM
- TOT Tingkat KMB
- TOT Tingkat TPM
- Sosialisasi Program
- Survey Lapangan
- Musyawarah Desa
- Lingkup Pekerjaan P3-TGAI
- Larangan dalam pemanfaatan belanja bantuan sosial:
Seputar P3-TGAI Trenggalek
Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air irigasi (P3-TGAI) adalah program padat karya tunai dari Kementerian PUPR. Dana P3-TGAI berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung salah satu agenda prioritas pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2020-2025. Tujuan P3-TGAI yaitu memperkuat infrastruktur untuk mendukung pengembangan ekonomi dan pelayanan dasar.Dalam pelaksanaan program P3-TGAI, dana bantuan sosial sebesar Rp 195 juta disalurkan langsung kepada:- P3A/GP3A/IP3A yang telah berbadan hukum; atau
- P3A/GP3A/IP3A yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah; atau
- P3A/GP3A/IP3A yang telah disahkan oleh Akta Notaris; atau
- P3A yang disahkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Sukarela dengan berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat;
- Kebutuhan, kemampuan, dan kondisi ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat petani/P3A/GP3A/IP3A di daerah irigasi yang bersangkutan;
- Bukan tujuan untuk mencari keuntungan.
Bentuk Partipasi (P3A/GP3A/IP3A) dalam Kegiatan Pembangunan Irigasi partisipasi (P3A/GP3A/IP3A)
1. Tahap Perencanaan
Memberi masukan, sanggahan dan usulan dalam proses Survey Investigasi dan Studi Kelayakan.2. Tahap Kegiatan Konstruksi
- Tahap persiapan
- Tahap perencanaan
- Tahap pelaksanaan
- Tahap pelaporan
3. Tahap Kegiatan Operasi dan Pemeliharaan
- Mengikuti Proses Pengembangan dan Pemantapan Organisasi (P3A/GP3A).
- Mengikuti secara aktif Pelatihan, Rapat dan Penyuluhan.
Siklus Program P3-TGAI
Sebagai pemahaman siklus program P3-TGAI secara garis besar sebagai berikut:Koordinasi dengan Dinas PU Pengairan Kabupaten
Dilaksanakan oleh BWS/BBWS sekaligus mengadakan sosialisasi terhadap rencana pelaksanaan program P3-TGAI. Serta menjaring usulan dari Dinas PU Pengairan Kabupaten untuk penetapan Daerah Irigasi yang diprioritaskan akan mendapatkan bantuan melalui program P3-TGAI.Dipersyaratkan di mana desa tersebut telah terbentuk P3A/GP3A/IP3A sebagai Kelompok Penerima Manfaat (KPM), yang telah berbadan hukum, mempunyai NPWP dan rekening atas nama KPM.Inventarisasi Desa
Dari hasil koordinasi dengan Dinas PU Pengairan Kabupaten, maka dilakukan inventarisasi desa yang memenuhi persyaratan membutuhkan dana bantuan untuk perbaikan/rehabilitasi jaringan irigasi dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.Validasi Desa
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Balai dalam rangka memastikan bahwa pada desa penerima Manfaat P3-TGAI terdapat jaringan irigasi kecil (<150 ha).Recruitment TPM
Recruitment TPM dilakukan oleh Tim Pelaksana Balai dengan dibantu oleh Individual Konsultan, dimana Perjanjian Kontrak dilakukan antara TPM dan PPK. Tugas utama TPM adalam melakukan pendampingan KPM yang meliputi:- Melakukan sosialisasi program kepada KPM,
- Memotivasi KPM untuk berpartisipasi secara aktif sesuai peran dan tanggung jawab KPM,
- Mendampingi KPM terhadap: Musyawarah KPM, Survey Rehabilitasi dan DED dan Penyusunan Rencana Kerja KPM,
- Melakukan supervisi dan pendampingan terhadap pelaksanaan pekerjaan fisik yang dilaksanakan oleh KPM,
- Melakukan pemeriksaan terhadap dokumen tagihan,
- Berkoordinasi dengan Konsultan Manajemen Wilayah Sungai dalam hal pelaporan,
- Menyusun laporan bulanan dan laporan akhir supervisi TPM dan menyampaikannya kepada Konsultan manajemen Wilayah Sungai,
- Menginformasikan segera kepada Konsultan Manajemen Wilayah Sungai apabila terjadi hal-hal di luar kendali TPM.
- Penetapan Daerah Irigasi Penerima Manfaat.
TOT Tingkat KMB
TOT yang dilaksanakan oleh Konsultan Manajemen Wilayah Sungai ditujukan kepada Konsultan Manajemen Wilayah Sungai sebagai pembekalan dan penyamaan persepsi pelaksanaan program P3-TGAI.TOT Tingkat TPM
Dilaksanakan oleh Tim Manajemen Balai kepada Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) sebagai pembekalan dan penyamaan persepsi pelaksanaan program P3-TGAI sebelum diterjunkan di lapangan.Sosialisasi Program
Sosialisasi Program dilaksanakan oleh TPM kepada KPM dan aparatur desa, dengan tujuan untuk mengenalkan dan menjelaskan Buku Petunjuk Teknis dalam rencana pelaksanaan program P3-TGAI.Survey Lapangan
Survey lapangan dilaksanakan oleh KPM dengan didampingi TPM, dengan tujuan untuk pengumpulan data dalam rangka penyusunan usulan rehabilitasi, RAB, Sket lokasi, dan sket desain.Musyawarah Desa
Tujuan pelaksanaan musyawarah desa untuk mencapai kesepakatan pelaksanaan program P3-TGAI. Pelaksanaan musyawarah desa untuk membahas:- Permasalahan irigasi pada desa,
- Usulan penanganan masalah irigasi,
- Pemilihan upaya penanganan masalah berdasarkan urutan prioritas,
- Kejelasan perihal prosedur dan mekanisme Bansos,
- Kesepakatan perihal pelaksanaan rehabilitasi irigasi kecil secara swakelola,
- Kesanggupan melaksanakan pekerjaan sesuai dengan pakta integritas, dan
- Prosedur serta pengorganisasian dalam hal pengawasan pekerjaan oleh KPM.
Lingkup Pekerjaan P3-TGAI
Kriteria rehabilitasi dalam P3-TGAI ini:- Pengerukan sedimen (tanpa menggunakan alat berat) pada saluran pembawa dan/atau saluran pembuang;
- Perbaikan lining sederhana yang berupa lining beton, pasangan batu, pasangan batu bata, atau bronjong pada saluran pembawa dan/atau saluran pembuang;
- Perbaikan tanggul pada saluran pembawa dan/atau saluran pembuang;
- Perbaikan/rehabilitasi bangunan air, bangunan bagi/ sadap pada jaringan irigasi primer, sekunder dan/atau tersier; dan
- Perbaikan bangunan pelengkap (gorong-gorong, bangunan terjun, jembatan layanan, tangga cuci, tempat mandi hewan) dan jalan inspeksi.
Larangan dalam pemanfaatan belanja bantuan sosial:
- Semua kegiatan yang dapat merusak sistem irigasi;
- Kegiatan yang berbahaya dan/atau merusak lingkungan;
- Mengalihkan pekerjaan kepada pihak lain;
- Penggunaan dana untuk pembelian lahan, kendaraan, dan peralatan elektronika;
- Dan kegiatan lainnya yang tidak sesuai dengan tujuan dan sasaran belanja bantuan sosial P3-TGAI.