Antisipasi Gagal Panen saat Musim Hujan, Pertimbangkan Asuransi Pertanian, Bagaimana Prosedurnya?
Curah hujan tinggi menjadi tantangan bagi petani. Tak sedikit tanaman pertanian yang rusak hingga mengalami gagal panen. Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Salah satuya n melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Dengan premi Rp180 ribu per hektarnya, pemerintah mensubsidi premi asuransi 80 persennya, atau Rp144 ribu. Dengan demikian petani hanya membay...
11 Dec 2024 • 20:00 WIB
Curah hujan tinggi menjadi tantangan bagi petani. Tak sedikit tanaman pertanian yang rusak hingga mengalami gagal panen.
Pemerintah terus berkomitmen untuk meningkatkan kesejahteraan petani. Salah satuya n melalui Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Dengan premi Rp180 ribu per hektarnya, pemerintah mensubsidi premi asuransi 80 persennya, atau Rp144 ribu. Dengan demikian petani hanya membayar premi Rp144 ribu per hektar per musim.
Advertisement
Program ini bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada petani jika terjadi gagal panen akibat bencana alam seperti banjir, kekeringan, atau serangan hama penyakit.
Jika terjadi gagal panen, nilai pertanggungannya mencapai Rp6 juta per hektar.
Siapa Saja yang Bisa Mendaftar?
Petani dan petani penggarap yang memiliki lahan sawah maksimal 2 hektar dan memiliki KTP elektronik dapat mendaftar program ini. Proses pendaftaran dilakukan secara bertahap, mulai dari tingkat pusat hingga ke kelompok tani.
Tahapan Pendaftaran
- Sosialisasi: Pemerintah melalui Kementerian Pertanian, Dinas Pertanian Provinsi, Kabupaten/Kota, hingga Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada para petani.
- Pendataan: Petani yang berminat akan didata oleh PPL menggunakan Form 1 dan melampirkan fotokopi KTP elektronik.
- Verifikasi: Data pendaftaran akan diverifikasi oleh PT. Jasindo untuk memastikan kelayakan peserta.
- Pembayaran Premi: Setelah disetujui, petani membayar premi asuransi melalui BRI. Premi yang dibayarkan sebesar Rp 36.000 per hektar, sedangkan sisanya sebesar Rp 144.000 disubsidi oleh pemerintah.
- Penerbitan Polis: PT. Jasindo akan menerbitkan polis asuransi dan petani resmi menjadi peserta AUTP.
- Pelaporan: UPTD Kecamatan, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota, dan Provinsi akan membuat laporan daftar peserta dalam bentuk formulir yang telah ditentukan.
Manfaat AUTP
Dengan mengikuti program AUTP, petani akan mendapatkan perlindungan finansial jika terjadi gagal panen. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan mengurangi risiko kerugian akibat bencana alam.
Bagi petani yang ingin mendaftar atau membutuhkan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Penyuluh Pertanian Lapangan di wilayah masing-masing.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Kunjungan Kerja, Kapolres Trenggalek Pastikan Ketahanan Pangan di Panggul
Dukung Program Bergizi Gratis, Tanam Sayur dengan Teknik Hidroponik
11 Desa di Munjungan: Potensi Pertanian, UMKM, dan Wisata yang Eksotis
Banjir di Trenggalek Rusak 168 Hektare Sawah, Persemaian Padi Hilang Tanpa Sisa
Unik, Pemdes Karangturi Munjungan Beli Anjing Untuk Jaga Tanaman Petani