TRENGGALEK - Kabar baik datang dari kuliner khas Trenggalek. Nasi Gegok, makanan sederhana yang akrab di lidah warga, kini tinggal selangkah lagi untuk diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Kementerian Kebudayaan. Prosesnya saat ini memasuki tahap akhir dan diperkirakan akan disidangkan pada pertengahan 2026.
Pengusulan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk melindungi sekaligus mengangkat identitas budaya lokal agar diakui secara nasional.
Nasi Gegok dikenal dengan ciri khasnya yang unik. Porsinya kecil, dibungkus daun pisang, dan berisi lauk yang sudah menyatu dengan nasi—biasanya ikan laut berpadu sambal pedas. Sensasi rasanya makin kuat karena dimasak menggunakan kayu bakar, memberi aroma khas yang sulit ditiru.
Kuliner ini banyak ditemui di Kecamatan Karangan, yang dikenal sebagai “kampungnya” penjual Nasi Gegok. Di sana, makanan ini bukan sekadar santapan, tapi sudah jadi bagian dari keseharian warga.
Pamong Budaya Disparbud Trenggalek, Heru Dwi Susanto, menjelaskan bahwa proses pengusulan sebenarnya sudah dimulai sejak 2025 melalui kolaborasi dengan Balai Pelestarian Kebudayaan.
"Kita kerjakan kolaborasi program dengan Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 11 Trowulan kalau sekarang BP Kebudayaan Jawa Timur. Saat itu diriset tentang pengetahuan tradisional dan namanya teknologi tradisional yang sekiranya bisa diusulkan WBTB tahun 2026," ujar Heru, Rabu (29/4/2026).
Menurutnya, hasil kajian tersebut menjadi dasar penyusunan naskah usulan yang kini sudah masuk tahap revisi di tingkat provinsi.
"Nah, ketika itu nanti sudah selesai proses kurasi dari provinsi. Nanti akan dilanjutkan dengan sidang WBTB yang dijadwalkan oleh Kementerian Kebudayaan," ulasnya.
Jika mengacu pada pengalaman pengusulan sebelumnya, sidang penetapan biasanya digelar sekitar Juli hingga Agustus.
"Sebelumnya itu biasanya dilaksanakan pada awal pertengahan tahun bulan-bulan Juli, bulan Agustus seperti itu," akuinya.
Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang fokus pada ritus dan upacara adat, tahun ini Trenggalek mulai menggeser perhatian ke ranah pengetahuan tradisional, termasuk resep turun-temurun.
"Jika beberapa tahun kemarin fokus kami ada di domain ritus dan upacara adat, mungkin untuk tahun 2026 ini kita mulai dengan Nasi Gegok. Domainnya sudah kita geser menjadi pengetahuan tradisional dan resep-resep kuno," akuinya.
Terkait kendala, Heru menyebut umumnya muncul pada aspek administrasi, seperti kebutuhan dokumentasi video hingga kajian akademis. Namun, untuk Nasi Gegok, sebagian besar sudah teratasi berkat dukungan Balai Pelestarian Kebudayaan.
"Tapi, berhubung kami sudah dibantu oleh Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) pada saat itu untuk membuat kajian, jadi sepertinya tidak ada kendala yang dirasakan," tuturnya.
Heru menegaskan, status WBTB bukan sekadar label. Lebih dari itu, pengakuan negara menjadi langkah penting untuk melindungi budaya lokal dari klaim pihak lain.
"Manfaatnya, pertama tentu sebagai upaya perlindungan. Pengakuan itu sangat penting untuk langkah defensif perlindungan kebudayaan," tegas Heru.
Ke depan, jika sudah ditetapkan, pemerintah akan melanjutkan ke tahap pelestarian dan pemanfaatan agar Nasi Gegok tidak hanya bertahan, tapi juga dikenal lebih luas sebagai identitas Trenggalek.
"Selain perlindungan, akan ada upaya pelestarian dan pemanfaatan. Bagaimana kebudayaan ini bisa menjadi sebuah filosofi hidup serta sarana edukasi kebudayaan bagi masyarakat umum," kata dia.
Kabar Trenggalek - Sosial
Editor: Zamz



















