Partai NasDem Trenggalek wadul ke polisi pekan lalu. Aduan itu soal informasi hoax yang tersebar di media online. Informasi hoax itu diyakini pengadu mencemarkan nama baik partai besutan Surya Paloh itu.
Iptu Agus Salim, Kasat Reskrim Polres Trenggalek, membenarkan ada aduan masuk dari Partai NasDem. Namun, polisi saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Karena, langkah pertama harus memastikan media online terdaftar di Dewan Pers.
"Langkah pertama kami mengecek apakah yang diadukan terdaftar di dewan pers dan tunduk dengan undang-undang pers," terangnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media.
Dari konfirmasi ke Dewan Pers melalui link resmi, penyidik menyimpulkan bahwa media online itu tidak terdaftar di dewan pers. Namun, penyidik bakal melakukan tahap konfirmasi langsung dengan dewan pers.
"Kami bakal konfirmasi di Dewan Pers yang dekat sini, mungkin di Kediri. Kalau memang terdaftar di Dewan Pers dan tunduk dengan undang-undang pers maka ada hak jawab, kalau sebaliknya ada tindakan hukum lain," tegas Agus Salim.
Asmadi, Sekretaris NasDem Trenggalek, mengaku pasca dirinya mengadukan informasi hoax yang beredar di media online belum ada panggilan dari penyidik. Namun, dirinya hanya dimintai Surat Keputusan (SK) partai.
"Kami hanya dimintai untuk mengirimkan SK sebagai bukti bahwa saya adalah Sekretaris Partai NasDem Trenggalek. Kalau panggilan secara khusus belum ada," kata Asmadi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretaris NasDem itu naik darah ketika dirinya melihat informasi di media online. Informasi itu memuat bahwa dirinya minta fee 15% atas proyek yang dibawa Partai NasDem Trenggalek.
Menganggap Informasi itu adalah Hoax, Asmadi dan jajarannya memberanikan diri untuk melaporkan ke Polres Trenggalek, Rabu (17/05/2023) lalu. Bahkan sebelumnya, pihak penulis informasi itu menemui salah satu pengurus NasDem dan meminta uang sebesar 30 juta sebagai bentuk imbalan menghapus.