Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Login ke KBRTTulis Artikel

Naik 14 Persen, Begini Cara Ajukan Pengurangan Pajak PBB-P2 Trenggalek

  • 20 Aug 2025 10:00 WIB
  • Google News

    KBRT - Pemerintah Kabupaten Trenggalek memastikan masyarakat memiliki hak untuk mengajukan keringanan maupun keberatan atas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini muncul setelah adanya penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penghitungan pajak.

    Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, Hartoko, menjelaskan bahwa layanan pengajuan sudah dibuka sejak pemerintah desa menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

    “Bagi warga yang ingin mengajukan keberatan atau pengurangan, kami layani hingga bulan Juli. Saat ini sudah banyak masyarakat yang mengajukan keberatan terkait PBB-P2,” terang Hartoko.

    Menurutnya, permohonan dapat diajukan langsung ke Bakeuda atau melalui desa secara kolektif. Besarnya pengurangan berbeda-beda, menyesuaikan pertimbangan dan aturan yang berlaku.

    Tahun 2025, PBB-P2 mengalami kenaikan sekitar 14 persen. Namun, angka tersebut belum termasuk pengurangan yang diajukan masyarakat. Hartoko menegaskan penyesuaian NJOP hanya dilakukan agar nilai pajak tidak terlalu jauh dari harga pasar.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    “Kenaikan NJOP tidak signifikan. Penyesuaian ini bertujuan agar ada rasa keadilan, tanah dengan lokasi strategis tidak disamakan dengan tanah biasa,” ujarnya.

    Sebelumnya, Pemkab Trenggalek menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2025 yang menggantikan Perbup Nomor 39 Tahun 2024. Aturan baru ini ditandatangani Bupati Mochamad Nur Arifin pada 21 Maret 2025 dan menjadi dasar pengenaan PBB-P2.

    Dalam Perbup tersebut, NJOP ditetapkan berbeda untuk tiap jenis lahan, di antaranya:

    • Tegalan: 20%
    • Lahan Produksi Pangan: 30%
    • Lahan Non-Produksi Pangan: 30%
    • Permukiman: 40%
    • Perumahan Pengembang: 60%
    • Lembaga Pendidikan Non-Pemerintah: 50%
    • Bangunan Usaha: 70%
    • Objek Pajak dengan Nilai Individu: 80%

    Ketentuan baru ini diberlakukan dalam SPPT dan dipakai sebagai acuan resmi penghitungan PBB-P2.

    Kawan Pembaca, Terimakasih telah membaca berita kami. Dukung Kabar Trenggalek agar tetap independen.

    Kabar Trenggalek - Hukum

    Editor:Lek Zuhri