Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa orang yang berpartisipasi dalam perlindungan lingkungan tidak dapat dituntut melalui pidana, perdata, maupun upaya hukum lainnya. Putusan ini menjadi tonggak penting perlindungan hukum bagi aktivis lingkungan di Indonesia.
Dalam amar putusan, MK menyatakan Penjelasan Pasal 66 UU PPLH bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai sebagai perlindungan terhadap korban, pelapor, saksi, ahli, maupun aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup. Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan melalui pemidanaan, gugatan perdata, atau bentuk upaya hukum lain.
"ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, dan aktivis lingkungan yang berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan/ atau menempuh cara hukum akibat adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Perlindungan ini dimaksudkan untuk mencegah tindakan pembalasan melalui pemidanaan, gugatan perdata dan/atau upaya hukum lainnya dengan tetap memperhatikan kemandirian peradilan". Tulis MK sesuai Amar Putusan.
Daftar Isi [Show]
Latar Belakang Gugatan
Dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (FH USU), Leonardo Petersen Agustinus Turnip dan Jovan Gregorius Naibaho, mengajukan uji materiil Penjelasan Pasal 66 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja.
Menurut para pemohon, ketentuan dalam penjelasan pasal tersebut membatasi definisi frasa “setiap orang” hanya untuk korban atau pelapor yang menempuh jalur hukum. Padahal, Pasal 65 UU PPLH menegaskan hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Rumusan alinea pertama dan alinea kedua menderogasi hak substansial setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan hak prosedural setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam berbagai jenis upaya dan mendapatkan perlindungan hukum ketika memperjuangkannya,” ujar Leonardo bersama Jovan dalam sidang pendahuluan Perkara No. 119/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (31/7/2025), dikutip dari laman resmi mkri.id.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah menyatakan penjelasan Pasal 66 UU PPLH inkonstitusional, serta menegaskan bahwa frasa “setiap orang” harus dimaknai mencakup semua pihak yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Pemohon juga meminta MK memerintahkan pemerintah menyusun peraturan pelaksana untuk memastikan perlindungan hukum lebih komprehensif terhadap pembela lingkungan.
Respons Aktivis Lingkungan
Putusan MK tersebut disambut positif oleh kalangan pegiat lingkungan. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur, Wahyu Eka Setiawan, menilai keputusan itu merupakan terobosan penting dalam sejarah perlindungan hukum pembela lingkungan.
“Dalam hal ini MK memperluas tafsir penjelasan dalam Pasal 66 UUPPLH agar melindungi setiap orang, termasuk korban, pelapor, saksi, ahli, hingga aktivis lingkungan yang turut berpartisipasi dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” jelas Wahyu saat dihubungi melalui WhatsApp.
Ia menambahkan, perlindungan ini tidak hanya berlaku terhadap tindakan hukum formal, tetapi juga mencakup upaya pembalasan korporasi melalui jalur pidana, perdata, maupun mekanisme hukum lain.
“Strategic lawsuit against public participation atau SLAPP sering menimpa aktivis, akademisi, jurnalis, bahkan warga. Kasus terbaru menimpa Prof. Bambang Hero,” ungkapnya.
Meski demikian, Wahyu memberi catatan bahwa implementasi putusan masih menghadapi tantangan. Menurutnya, budaya hukum di Indonesia kerap berpihak pada kepentingan investasi sehingga berpotensi melemahkan makna substantif putusan MK.
“Karena itu, masyarakat sipil perlu mengawal agar tafsir baru keputusan MK ini benar-benar dijalankan. Membela lingkungan harus diakui sebagai hak konstitusional, bukan dianggap ancaman pembangunan,” tegas Wahyu.
Senada, Jhe Mukti, Koordinator Aliansi Rakyat Trenggalek (ART), menilai putusan MK semakin jelas dan rinci. Namun ia masih menunggu penerapan keputusan tersebut dalam kasus konkret.
“Ke depan mungkin bisa dilihat bagaimana putusan ini ketika berhadapan dengan kasus semisal Pasal 162 UU Minerba,” kata Jhe Mukti, aktivis yang konsisten menolak rencana tambang emas di Trenggalek.
Profil Penggugat
Leonardo Petersen Agustinus Turnip dan Jovan Gregorius Naibaho merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara yang sama-sama aktif dalam kegiatan akademik, organisasi, serta kajian hukum, dengan perhatian khusus pada isu lingkungan hidup dan keberlanjutan.
Leonardo Petersen Agustinus Turnip
Leonardo adalah mahasiswa Fakultas Hukum USU dengan konsentrasi Hukum Tata Negara. Ia aktif dalam riset, organisasi, debat, hingga advokasi isu konstitusional dan lingkungan hidup.
Sebagai Kepala Departemen Riset dan Keilmuan BEM FH USU periode 2024–2025, Leonardo menguatkan basis riset dan pemikiran kritis di kalangan mahasiswa hukum. Ia juga aktif di Persatuan Mahasiswa Hukum Tata Negara (PERMATA FH USU), Ikatan Penulis Mahasiswa Hukum Indonesia (IPMHI), hingga Society of Renewable Energy (SRE) USU.
Keterlibatannya mencakup berbagai forum nasional seperti Lokajaya Law Fair 2024, Integrity Scholarship III, FPCI Chapter UI Boot Camp, hingga kampanye energi terbarukan bersama SRE. Leonardo juga menjadi Coach Meriam Debating Club FH USU.
Jejak aktivitasnya menunjukkan konsistensi dalam menghubungkan teori hukum dengan advokasi nyata di bidang lingkungan hidup dan energi berkelanjutan.
Jovan Gregorius Naibaho
Jovan adalah mahasiswa FH USU dengan konsentrasi Hukum Internasional. Ia terlibat dalam International Law Student Association, Departemen Kajian dan Strategis BEM FH USU, serta berbagai kompetisi penulisan hukum.
Ia pernah mengikuti Lokajaya Law Fair 2024 dan menulis esai “Urgensi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Terkait Perubahan Iklim” pada 2023. Jovan juga mempublikasikan tulisan di Kompasiana dan Harian Analisa mengenai isu lingkungan dan pangan.
Melalui aktivitas akademik, organisasi, dan publikasi, Jovan menunjukkan konsistensi sebagai mahasiswa hukum yang kritis, produktif, dan berkomitmen pada isu keberlanjutan.
Kabar Trenggalek - Lingkungan