Masyarakat Trenggalek di ambang kelangkaan kesadaran uji kir kendaraan. Hal itu berkaca dari data sepekan pasca penerapan uji kir di Trenggalek yang tanpa dipungut biaya.
Uji Kir gratis dilakukan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Respon positif uji kir gratis masih minim. Hal itu ditunjukan dengan kondisi dalam sepekan pertama setelah pemberlakuan peraturan uji kir gratis. Tercatat sekitar 222 kendaraan yang menjalani proses tersebut.
Jumlah ini jauh di bawah angka kendaraan yang biasanya mengikuti uji kir sebelum kebijakan gratis diberlakukan yang mencapai rata-rata 800-900 kendaraan setiap bulannya.
Kepala Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Perhubungan (Dishub) Trenggalek, Endrawan Dwi Prihantoro, menjelaskan kemungkinan masyarakat masih belum sepenuhnya mengetahui peraturan baru ini.
“Padahal pengumuman mengenai aturan uji kir gratis sudah dilakukan akhir sejak tahun lalu,” katanya.
Pihak UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Trenggalek telah berusaha melakukan sosialisasi melalui berbagai cara, termasuk menggunakan cara getok tular (mulut ke mulut).
Meski demikian, respons yang diperoleh belum memuaskan. Dirinya berharap dengan adanya uji kir gratis ini masyarakat akan lebih termotivasi untuk melakukan uji kir setiap enam bulan sekali.
“Sekarang sudah tidak ada retribusi lagi, jadi tidak usah khawatir terkait dengan biaya,” imbuhnya.
Di sisi lain, keuntungan utama dari kebijakan ini adalah kemudahan administrasi dan tidak adanya denda bagi kendaraan yang terlambat melakukan uji kir.
Hal ini diharapkan dapat mendorong pemilik kendaraan untuk secara rutin menjalani proses uji kir demi keamanan dan kelayakan kendaraan.
“Cukup membawa bukti lulus ujinya bukti lulus uji berkala, fotokopi STNK dan KTP,” papar pria yang akrab disapa Endrawan tersebut.
Dirinya berharap agar masyarakat dapat lebih aktif dalam memanfaatkan fasilitas uji kir gratis ini. Dengan begitu, kebijakan ini tidak hanya memberikan kemudahan administratif, tetapi juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat.
“Himbauan kami agar masyarakat menggunakan kendaraannya dengan tertib enam bulan sekali,” tandasnya.