Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Merawat Tradisi Ucul-Ucul Panggul Trenggalek sebagai Upaya Pelestarian Penyu

Tradisi Ucul-Ucul merupakan kegiatan rutin di Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek. Dalam tradisi ini, masyarakat melepaskan tukik / anak penyu ke laut lepas setelah menetas di pantai Taman Kili-Kili.  

Tradisi Ucul-ucul tidak hanya sekedar pelepasan tukik, namun juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat terkait pelestarian penyu. Masyarakat lebih paham dan melindungi keberadaan penyu-penyu yang hidup dan bertelur di kawasan pantai Taman Kili-Kili.  

Penyu adalah hewan yang masuk ke dalam 20 spesies prioritas yang dilindungi di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2020 hingga 2024.  

Bupati Trenggalek pada tahun 2019 menerbitkan Instruksi Bupati Trenggalek Nomor : 523 / 1018 / 406.024 / 2019 tentang fasilitasi Tradisi Ucul-Ucul.  

Kebijakan ini memerintahkan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Trenggalek, Camat Panggul, Camat Munjungan, Kepala Desa Wonocoyo Kecamatan Panggul dan Kepala Desa Masaran Kecamatan Munjungan untuk mendukung tradisi Ucul-Ucul dengan memfasilitasi kegiatan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing.  

Instruksi Bupati ini juga sebagai perangkat dasar bagi Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Trenggalek dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan pada tradisi Ucul-Ucul.  

Peraturan ini sangat membantu pelestarian penyu di Indonesia semakin berkurang dan terancam punah. Dalam web resmi Universitas Airlangga, drh. Dwi Suprapti, MSi menyampaikan ada beberapa penyebab penyu semakin punah yaitu:  

Pertama, perdagangan ilegal. Penyu dapat dijual dengan harga yang fantastis sehingga perdagangan masih terus terjadi. Biasanya yang sering diburu adalah cangkang atau sisiknya yang bisa dibuat perhiasan.  

Kedua, kerusakan habitat. Penyu hijau merupakan penyu yang sangat sensitif terhadap aktivitas di sekitar pantai. Jika di pantai sudah banyak wisatawan yang berkunjung, biasanya penyu tersebut tidak berkenan untuk bertelur di sana.  

Ketiga, perubahan iklim. Keempat, ketidaksengajaan penyu tertangkap menggunakan alat tangkap perikanan. Kelima, pencemaran lingkungan baik limbah atau sampah. 

Editor: Danu S

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *