Pengumuman kemensos tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan seleksi Sumber Daya Manusia (SDM) PKH Nomor: 1054/3.4/KP.02.01/8/2022 yang ditandatangani oleh Direktur Jaminan Sosial Kemensos.
Seleksi SDM PKH itu dilakukan dalam rangka mengisi kekosongan Pendamping Sosial PKH yang mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan.
Kabarnya, Direktorat Jaminan Sosial akan melaksanakan seleksi Pendamping Sosial PKH Tahun 2022, dengan ketentuan sebagai berikut:
Daftar Isi [Show]
- A. Jumlah Pendamping Sosial PKH
- B. Kriteria calon Pendamping Sosial PKH
- Uraian Tugas
- Persyaratan Administrasi Umum
- Persyaratan Administrasi Khusus
- C. Pendaftaran Pendamping Sosial PKH
- a. Data Pribadi, berisi:
- b. Data Pendidikan terakhir (jenjang pendidikan, fakultas dan jurusan)
- c. Data Pelatihan yang relevan kalau ada
- d. Berkas kelengkapan pendaftaran bagi pelamar calon Pendamping Sosial PKH terdiri dari:
- D. Pengumuman lulus seleksi Administrasi
- E. Pelaksanaan seleksi Pendamping Sosial PKH
- F. Konfirmasi
A. Jumlah Pendamping Sosial PKH
Jumlah Pendamping Sosial PKH yang dibutuhkan di Kabupaten Trenggalek sebanyak 15 orang dengan sebaran Kecamatan sebagai berikut:
- Bendungan, Pendamping Sosial 3
- Dongko, Pendamping Sosial 2
- Kampak, Pendamping Sosial 2
- Munjungan, Pendamping Sosial 2
- Panggul, Pendamping Sosial 1
- Pule, Pendamping Sosial 3
- Tugu, Pendamping Sosial 2
B. Kriteria calon Pendamping Sosial PKH
Uraian Tugas
- Menyusun rencana kerja PKH di wilayah dampingannya;
- Melakukan sosialisasi PKH kepada aparat pemerintah tingkat Kecamatan, Desa/Kelurahan, calon KPM PKH dan masyarakat umum;
- Melakukan pemetaan dan organisasi kelompok KPM PKH berdasarkan kedekatan geografis;
- Melaksanakan proses bisnis PKH yang meliputi validasi penyaluran bantuan, pertemuan bulanan P2K2 dan KPM mandiri;
- Memastikan KPM memperoleh bantuan program komplementer seperti BPNT, KIS, KIP, bantuan sosial/subsidi lainnya;
- Melakukan pendampingan PKH melalui mediasi, fasilitasi dan advokasi guna perubahan perilaku KPM PKH;
- Menyusun laporan pelaksanaan P2K2 kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala; dan
- Menyusun laporan pelaksanaan PKH kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala
Persyaratan Administrasi Umum
- Sehat jasmani dan rohani;
- Usia maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 22 Agustus 2022;
- Bersedia bekerja purna waktu dan honor sesuai ketentuan PKH;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI atau terikat kontrak kerja dengan pihak lain;
- Tidak berkedudukan sebagai Partisan/Anggota/Pengurus partai politik;Bebas dari Narkoba dan Zat Adiktif lainnya;
- Tidak sedang tersangkut kasus pidana;Pendaftar berasal dari wilayah kebutuhan seleksi sesuai alamat KTP/Domisili.
Persyaratan Administrasi Khusus
Pendidikan DIII/DIV/Sarjana Ilmu Sosial. Diutamakan Pekerjaan Sosial/Kesejahteraan.Menguasai MS Office.
C. Pendaftaran Pendamping Sosial PKH
- Pendaftaran Pendamping Sosial PKH dilakukan secara online melalui http://sdmpkh.kemensos.go.id/rekrutmen.
- Bagi, daerah blank spot tidak terlingkupi signal komunikasi, dapat melakukan pendaftaran secara offline.
Pendaftaran offline itu melalui Panitia Seleksi Pendamping Sosial PKH Direktorat Jaminan Sosial, Kementerian Sosial, Jalan Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat, dari tanggal 15-22 Agustus 2022 dengan melengkapi berkas lamaran sebagai berikut:
a. Data Pribadi, berisi:
- Nama Lengkap.
- Nomor Induk Kependudukan(NIK).
- Tempat Lahir.
- Tanggal Lahir.
- Jenis Kelamin.
- Alamat sesuai KTP (Jalan, RT, RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi).Alamat sesuai domisili (Jalan, RT, RW, Kelurahan/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota dan Provinsi).
- Status Perkawinan.
- Nomor telepon rumah/HP.
- Alamat email pribadi.
b. Data Pendidikan terakhir (jenjang pendidikan, fakultas dan jurusan)
c. Data Pelatihan yang relevan kalau ada
d. Berkas kelengkapan pendaftaran bagi pelamar calon Pendamping Sosial PKH terdiri dari:
- Photocopy KTP;
- Photocopy Ijazah terakhir (legalisir);
- Photocopy Transkrip nilai (legalisir);
- Sertifikat Pelatihan dan sertifikat lainnya yang relevan
f. Ketentuan lainnya:
- Seluruh dokumen data pribadi dan daftar riwayat hidup pelamar offline adalah benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Panitia Seleksi memverifikasi atas kebenaran dokumen milik pelamar dan melakukan skoring, untuk menentukan pelamar dinyatakan lulus administrasi, yang selanjutnya dapat mengikuti seleksi;
- Dokumen asli kelengkapan lamaran harus dibawa dan ditujukan kepada Panitia Seleksi SDM PKH pada saat pelaksanaan psikotes dan uji kompetensi bidang;
- Jika terdapat berkas dokumen yang tidak sesuai dengan persyaratan, maka pelamar tidak diperbolehkan mengikuti seleksi ujian tulis dan dianggap gugur.
D. Pengumuman lulus seleksi Administrasi
Pengumuman lulus seleksi Administrasi pada tanggal 26 Agustus 2022.
E. Pelaksanaan seleksi Pendamping Sosial PKH
Pelaksanaan seleksi Pendamping Sosial PKH wilayah Provinsi Jawa Timur pada tanggal 30-31 Agustus 2022 di Kota Surabaya.
F. Konfirmasi
Untuk konfirmasi lebih lanjut dapat menghubungi Sdri. Alfi Sudirasmita (081380991909)