KBRT – Volume limbah medis dari fasilitas kesehatan milik pemerintah di bawah naungan Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkesdalduk KB) Kabupaten Trenggalek mencapai 107.708 kilogram selama tahun 2024.
Limbah tersebut berasal dari dua rumah sakit dan 22 puskesmas yang tersebar di wilayah Trenggalek. Pemerintah daerah menegaskan pentingnya pengelolaan limbah medis secara tepat agar tidak membahayakan kesehatan masyarakat dan mencemari lingkungan.
“Data ini menunjukkan produksi sampah medis di Trenggalek cukup signifikan. Karena itu perlu pengelolaan yang benar agar tidak berdampak buruk,” ujar Kepala Dinkesdalduk KB Trenggalek, Sunarto.
Setiap fasilitas kesehatan pemerintah yang menghasilkan limbah medis telah memiliki Tempat Pengumpulan Sementara Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (TPS LB3). Untuk pemusnahan, Dinkesdalduk KB menggandeng empat perusahaan pengelola limbah sebagai mitra kerja.
“Anggaran pengelolaan sampah medis tahun 2024 mencapai Rp725.540.000. Itu belum termasuk limbah dari rumah sakit swasta,” tambahnya.
Adapun mitra pengelolaan limbah medis yang ditunjuk adalah PT Wastec International, PT Triata Mulia Indonesia, PT Sentra Heksa Laboratorium, dan PT Putra Restu Ibu Abadi. Seluruh proses pemusnahan dilakukan di fasilitas yang memiliki izin resmi pengelolaan limbah B3 dari pemerintah.
Sunarto mengingatkan bahwa timbulan limbah medis yang tidak ditangani secara profesional dapat menimbulkan risiko penyebaran penyakit infeksius serta pencemaran tanah dan air.
Kabar Trenggalek - Lingkungan
Editor:Lek Zuhri