Advertorial

Layanan Peralihan Hak di Trenggalek Ditarget Selesai 10 Hari, Kantor Pertanahan Koordinasi dengan PPAT

Kantor Pertanahan Trenggalek menargetkan layanan peralihan hak selesai dalam 10 hari melalui transformasi pelayanan dan koordinasi dengan PPAT.

Layanan Peralihan Hak di Trenggalek Ditarget Selesai 10 Hari, Kantor Pertanahan Koordinasi dengan PPAT
Kantor Pertanahan koordinasi dengan PPAT. KBRT/Zamz

Poin Penting

  • Layanan peralihan hak ditargetkan selesai 10 hari sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan.

  • Kantor Pertanahan Trenggalek melakukan evaluasi dan koordinasi dengan PPAT terkait pelaksanaan tugas dan fungsi.

  • Koordinasi diarahkan untuk memperkuat kecepatan, ketertiban administrasi, dan kepastian pelayanan pertanahan.

TRENGGALEK – Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek menargetkan penyelesaian layanan peralihan hak atas tanah dalam waktu 10 hari sebagai bagian dari transformasi pelayanan pertanahan.

Target tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam kegiatan Pelaporan Hasil Pemeriksaan dan Koordinasi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah kerja Kabupaten Trenggalek, Selasa (18/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek tersebut dipimpin Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek Heru Setiyono, S.P.

Koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil pengawasan terhadap PPAT di wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek.

Selain mengevaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi PPAT, pertemuan tersebut juga membahas sejumlah hal terkait pelayanan pertanahan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satu materi yang disampaikan yakni transformasi layanan peralihan hak dengan target penyelesaian dalam 10 hari.

Transformasi layanan tersebut diarahkan untuk mempercepat proses pelayanan sekaligus menjaga ketertiban administrasi pertanahan dan memberikan kepastian kepada masyarakat yang menggunakan layanan.

Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek juga mendorong koordinasi yang lebih erat dengan PPAT dalam pelaksanaan layanan pertanahan.

PPAT memiliki peran dalam proses administrasi pertanahan, sehingga koordinasi antara PPAT dan Kantor Pertanahan menjadi bagian dari upaya memastikan proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan.

Melalui koordinasi tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Trenggalek berupaya meningkatkan kualitas pelayanan agar lebih efektif, cepat, tertib, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi ruang evaluasi untuk memperkuat pelaksanaan tugas PPAT serta mendukung tertib administrasi pertanahan di Kabupaten Trenggalek.

#Kantor Pertanahan

Komentar 0

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Baca Juga