Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Lawan Covid-19, Pemkab Trenggalek Utang Rp. 200 Miliar Lebih untuk Bangun Rumah Sakit Baru

Lawan Covid-19, Pemkab Trenggalek Utang Rp. 200 Miliar Lebih untuk Bangun Rumah Sakit Baru
KABARTRENGGALEK.com - Rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek gadaikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menggeret anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), tidak mudah dibayangkan (22/06). Kendati harus mendapatkan persetujuan Kementrian Keuangan (Kemenkeu) selaku pemilik PT Sarana Multi Insfratuktur (SMI).

Rencana utang Pemkab Trenggalek masih terus digodok matang. Hal ini mengingat akan kemampuan Pemkab Trenggalek untuk mengembalikan alokasi anggaran yang diajukan, sesuai dengan tempo yang ditawarkan. Sebab nantinya utang tersebut akan disodorkan ke PT SMI di Kemenkeu.

"Rencana utang Pemerintah Kabupaten Trenggalek kami terus melakukan koordinasi dengan pihak peminjam. Yang terpenting nantinya kita bisa membagun Rumah Sakit (RS), untuk penanganan Corona Virus Disaese (Covid-19)" kata Sekretaris Daerah, Joko Irianto.

Joko melanjutkan, Pemkab Trenggalek mengajukan skema pinjaman selama 3 tahun. Dari tiga skema jangka waktu yang diperbolehkan, yaitu tiga tahun, lima tahun, dan delapan tahun. Sehingga, jika pengajuan tersebut disetujui oleh Kemenkeu, untuk pembayarannya, Kemenkeu langsung memotong anggaran dari dana alokasi umum (DAU) yang nantinya ditransfer ke Trenggalek.

Oleh karena itu, kini Pemkab Trenggalek terus melakukan perhitungan kemampuan fiskal yang ada agar APBD tidak jebol. "Pinjaman yang kami ajukan sesuai kemampuan APBD untuk membayar," ungkapnya.

Terkait langkah, pinjaman tersebut dilakukan karena ada hal-hal yang dinyatakan mendesak. Pembangunan yang nantinya dilakukan berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun dengan adanya refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19 dan penurunan DAU, hal tersebut belum sekiranya sulit dilakukan jika mengandalkan APBD murni. Menunggu keputusan Kemenkeu, apakah nanti APBD yang dimiliki Trenggalek bisa melakukan hal tersebut atau sebaliknya.

Selain komunikasi dengan PT SMI, Pemkab Trenggalek juga mendalami pihak pinjaman diperbankan lain, seperti yang sebelumnya Pemkab Trenggalek juga membidik Bank Jatim. Jika nanti pinjaman dari PT SMI disetujui Kemenkeu berarti proses pembangunan Rumah Sakit harus selesai 31 Desember mendatang. "Semua ada tahapan untuk proses pinjaman tersebut, kami masih menunggu persetujuan Kemenkeu," terangnya.

Berdasarkan surat dari bupati nomor 051.784/1.114/406.028/2021 tertanggal 6 Mei 2021 yang ditandatangani sendiri oleh Bupati Trenggalek, Moch. Nur Arifin tentang Pemberitahuan Pinjaman PEN Daerah. Tidak tanggung-tanggung, dalam surat tersebut besaran pinjaman mencapai Rp 249.666.094.639 (249,6 miliar rupiah) dengan jangka waktu pengembalian tiga tahun. Untuk itu, Pemkab Trenggalek terus melakukan rapat, mengingat jumlah pinjaman bisa berubah.