Pasca perolehan dan penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) Legislatif untuk 45 DPRD Trenggalek bakal dilangsungkan pelantikan hari ini, Senin (26/08/2024).
Sebelum melangkah ke pelantikan, 45 DPRD Trenggalek tersebut harus melengkapi syarat dokumen. Salah satunya adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek menerangkan semuanya telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Berkas [LHKPN] sudah lengkap semua, sebanyak 45 anggota DPRD yang akan di lantik," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek Istatiin Nafiah.
Disampaikan Iin sapaan akrab Ketua KPU tersebut sesuai informasi jadwal Sekretariat DPRD Trenggalek, pelantikan 45 anggota dewan terpilih hasil Pemilu Legislatif 2024 itu akan digelar pada Senin, 26 Agustus 2024.
Sesuai Peraturan KPU pihaknya telah mensosialisasikan penyerahan LHKPN ini kepada anggota dewan terpilih. Hal ini merupakan bentuk komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
"KPU sangat mengapresiasi kepada partai politik yang telah mengakomodir caleg nya untuk melengkapi persyaratan tersebut," ungkapnya.
Tambahnya, sehingga kelengkapan syarat bagi calon terpilih sudah selesai sebelum jangka waktu yang ditetapkan yakni 21 hari sebelum pelantikan.
"Pastinya semua syarat telah terpenuhi. Selanjutnya bisa dilakukan pelantikan pada waktu yang telah ditentukan," ujarnya.