Unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek dikukuhkan. Namun, hanya 3 unsur wakil ketua yang dilantik. Justru, kursi ketua DPRD belum dilantik karena menunggu surat resmi dari Gubernur Jawa Timur.
"Pelantikan ini dilaksanakan sesuai Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Timur," ungkap M. Hadi Wakil Ketua DPRD Trenggalek.
Pimpinan DPRD Trenggalek dilantik dalam Sidang Parpurna pada Kamis (3/10/2024. Adalah Wakil Ketua DPRD Trenggalek M. Hadi dari PKB, Arik Sri Wahyuni dari Partai Golkar, Subadianto dari PKS yang diambil sumpah oleh Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek Dian Nur Pratiwi.
Satu yang belum dilantik itu adalah pucuk pimpinan DPRD Trenggalek Doding Rahmadi dari PDI-Perjuangan. Rekomendasi Doding dari DPP PDIP turun belakangan. Sehingga, pengajuan ke Gubernur Jawa Timur juga menyusul.
Meski demikian, hal ini tidak akan mempengaruhi keputusan DPRD Trenggalek. Karena sistem yang dianut legislatif adalah kolektif kolegial. "Sehingga walau ketuanya belum dilantik, tiga orang ini memiliki hak yang sama dimata hukum," ucapnya.
Selanjutnya, para unsur pimpinan definitif ini akan segera menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD), meski unsur pimpinan DPRD Trenggalek belum sepenuhnya terbentuk.
"Setelah ini Insya Allah tancap gas susun Alat Kelengkapan Dewan. Bahkan harapannya AKD hari ini bisa selesai," ungkap Hadi.
Menurut Hadi, penyusunan AKD dilakukan berdasarkan usulan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Trenggalek. "Hasilnya nanti bisa langsung diundangkan tanpa harus menunggu ketua definitif DPRD, karena unsur pimpinan merupakan kolektif kolegial," tandasnya.
Editor:Danu S