Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Kronologi Rumah Warga Trenggalek Kebakaran, Tafsir Kerugian Rp 50 Juta

Kebakaran terjadi di Desa Ngulankulon, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek. Api yang melahap dapur dan rumah warga itu terjadi pada Rabu (18/10/2023).Kabar itu disampaikan oleh Stefanus Triadi Atmono, Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kebakaran (Kasat Pol PPK) Trenggalek. Melalui rilis resminya, Triadi menjelaskan kronologi rumah warga Trenggalek kebakaran.Triadi menjelaskan, kebakaran menimpa rumah Gus Imam (51), warga RT. 07 RW. 03, Dusun Wates, Desa Ngulankulon. Area dapur dan rumah yang terbakar seluas 5 x 10 meter persegi."Diduga api yang berasal dari tungku kayu bakar untuk memasak air [kelalaian]," ujar Triadi.Awalnya, sekitar sekitar pukul 09.55 WIB, Gus Imam merebus air di dapur. Lima menit kemudian, tetangga Gus Imam memberikan informasi kepada Ibu Supriyati terkait adanya kebakaran di belakang rumahnya (rumah Gus Imam)."Pukul 10.03 WIB, piket mako damkar [markas komando pemadam kebakaran] terima informasi via telepon dari Ibu Supriyati perihal adanya rumah dan dapur di Desa Nglankulon, Dusun Wates," terang Triadi.Kemudian, personil damkar berangkat ke lokasi dan tiba pukul 10.08 WIB. Sejumlah 26 personil Satpol PP dan Damkar langsung melakukan upaya pemadaman kebakaran."Kendaraan yang digunakan 2 unit mobil damkar, 1 unit water suply dengan penggunaan air 10.000 liter," kata Triadi.Warga sekitar, TNI, dan polri turut membantu memadamkan api. Setelah 1,5 jam, api berhasil dipadamkan."Pukul 11.30 WIB, api berhasil dipadamkan," ucap Triadi.Setelah api dipadamkan, ditemukan 1 motor Honda Astrea dan Supra X 2004 yang meleh akibat kebakaran. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut.Akan tetapi, kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran itu sebesar kurang lebih Rp. 50 juta. Sementara aset yang berhasil diselamatkan yaitu Rp. 250 juta.

Catatan Redaksi:

Bagi masyarakat yang mengetahui peristiwa kebakaran bisa melaporkannya ke Pemadam Kebakaran Trenggalek melalui nomor 08113505113.Pengaduan adanya kebakaran tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Bagi masyarakat yang ingin melaporkan kebakaran, bisa baca informasi lengkapnya di artikel ini: Inilah Cara Melaporkan Peristiwa Kebakaran ke Damkar dan Satpol PP Trenggalek

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *