Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Konangan Menjual Miras, Polres Trenggalek Sita 173 Botol Jelang 1 Suro

  • 26 Jun 2025 17:44 WIB
  • Google News

    KBRT – Polres Trenggalek menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam operasi cipta kondisi menjelang peringatan malam 1 Suro. Operasi dilakukan di lima kecamatan dan menyasar sejumlah kafe serta rumah warga.

    Dari hasil operasi tersebut, sebanyak 173 botol miras disita dan 10 orang diamankan karena diduga sebagai pemilik atau penjual minuman ilegal tersebut. Operasi dilakukan di wilayah Kecamatan Gandusari, Durenan, Pogalan, Trenggalek, dan Watulimo.

    “Barang bukti miras kami dapatkan dari kafe-kafe maupun rumah yang sudah kami curigai,” ujar Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, Kamis (26/06/2025).

    Menurut AKBP Ridwan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama selama bulan Suro yang biasanya diwarnai aktivitas adat dan keagamaan.

    ADVERTISEMENT
    Migunani

    Para pelaku yang diamankan akan diproses hukum dengan jeratan Pasal 109 ayat (1) jo Pasal 63 ayat (1) huruf a Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 3 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum. Mereka terancam pidana berupa denda atau kurungan.

    “Operasi ini merujuk pada petunjuk dan arahan Kapolda Jatim melalui surat nomor R/6059/VI/PAM.3.3./2025/Roops tertanggal 9 Juni 2025,” jelasnya.

    Untuk mengamankan peringatan malam 1 Suro, Polres Trenggalek akan menurunkan 435 personel, termasuk dukungan dari Satuan Brimob. Pengamanan ini dilakukan untuk memastikan rangkaian kegiatan berjalan tertib dan kondusif.

    “Kami harap masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengonsumsi miras selama kegiatan berlangsung,” imbau AKBP Ridwan.

    Kabar Trenggalek - Peristiwa

    Editor:Lek Zuhri

    ADVERTISEMENT
    BPR Jwalita