Ketahuan berduaan di rumah wanita lain tanpa hubungan ikatan suami istri, berujung digerebek warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
Digerebek warga, diketahui pria yang sedang berduaan dengan wanita lain tersebut adalah anggota polisi Polres Tulungagung.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim, membenarkan kejadian penggerebekan itu. Katanya kejadian itu pada Rabu (06/07/2023) malam.
"Saat ini [polisi dan wanitanya] ada di Polres, kalau di reskrim atau pidana umum itu sepanjang tidak ada yang mengadu dari pasangan itu, ya tidak ada pidana. Ini delik aduan absolut," jelas Agus.
Lanjut Agus, peristiwa itu masuk delik aduan murni, sehingga proses hukum baru akan dilakukan setelah ada pihak yang melapor, terutama istri sang polisi atau suami sang wanita.
Tambahnya, untuk sanksi profesi anggota nanti, merupakan kewenangan Propam (Profesi dan Pengamanan) terkait.
"Itu kewenangan di provost, dalam hal ini ankum [atasan yang berhak menghukum] [Polres] Tulungagung," tandasnya.