KBRT - Dua pemuda di Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka kasus premanisme setelah mengeroyok warga di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, hingga babak belur pada Minggu (23/03/2025).
Pengungkapan kasus pengeroyokan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2025. "Dua tersangka premanisme yang melakukan pengeroyokan tersebut adalah RF dan RB," kata Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto.
Peristiwa tersebut terjadi di Jembatan Gedong, sebelah timur Pasar Tawang, Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Dalam kejadian ini, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku.
Terkait modus operandi, Kompol Herlinarto menjelaskan bahwa para pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Penganiayaan dilakukan dengan cara membanting tubuh korban dan memukulnya hingga mengalami luka-luka," ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Kabar Trenggalek - Peristiwa
Editor:Lek Zur