Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Kelabakan Bersihkan APK, Hari Tenang Trenggalek Ada Baliho Terpasang

Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 memasuki hari tenang. Masa tenang tersebut mulai tanggal 11 sampai dengan 13 Februari 2024 mendatang. Dengan demikian, Alat Peraga Kampanye (APK) harus bersih.

Namun, berdasarkan pantauan Kabar Trenggalek, Minggu (11/02/2024) masih ada baliho yang terpasang di hari tenang Trenggalek. Ketua Bawaslu Trenggalek menerangkan, dalam masa tenang ini Alat Peraga Kampanye (APK) kudu dilakukan pembersihan.

"Karena masih banyak APK yang masih terpasang kami Bawaslu Trenggalek bersama KPU, Satpol PP dan stakeholder lainnya melakukan pembersihan APK pada Minggu (11/2/2024) dini hari mulai pukul 24.00 WIB sampai 04.30 WIB kami sisir dan lakukan pembersihan, tapi itupun masih banyak yang belum tereksekusi," ucap Rusman, Minggu (11/2/2024).

Rencananya pembersihan APK akan kembali dilanjutkan pada hari Senin dan Selasa (12-13/2/2024) untuk memastikan Trenggalek bersih dari APK sebelum pemungutan suara.

Namun, para peserta Pemilu sendiri sebenarnya telah menunjukkan itikad baiknya untuk membersihkan APK nya sebelum masa tenang.

"Kemarin malam kami melihat ada yang membersihkan, namun banyak yang kewalahan mencopot karena saking banyaknya APK yang mereka pasang. Kemungkinan secara bertahap akan dicopot,"imbuhnya.

Partai politik pun memasrahkan kepada penyelenggara Pemilu untuk dilakukan pembersihan jika masih ada APK yang terpasang pada masa tenang.

"Paling banyak yang di kecamatan kota, hasil pembersihan dini hari tadi ada dua truk, itu saja masih banyak belum dieksekusi."terangnya

Bawaslu juga mengimbau Peserta Pemilu tidak melakukan kegiatan yang mengarah kepada aktivitas kampanye dengan menamakan kegiatan apapun yang berpotensi menimbulkan kerawanan untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran baik itu money Politics dan mobilisasi massa

"Kalau terkait APK mungkin sebatas sanksi administratif, tapi jika sudah money politics menurut UU 7 tahun 2017 sanksinya pidana dan denda," ujarnya.