Kejaksaan Negeri Trenggalek Serahkan Duit Pengganti, Buntut Korupsi PDAU
Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek kembalikan duit pengganti kepada negara. Hal itu bersumber dari rentetan korupsi Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Trenggalek, Kamis (18/01/2023). Pengembalian uang negara tersebut dari terpidana korupsi Gatot Purwanto. Pada 26 April 2022, Gatot telah diputus Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam perkara Nomor : 106 / Pid.Sus-TPK/2...
18 Jan 2024 • 10:42 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Trenggalek kembalikan duit pengganti kepada negara. Hal itu bersumber dari rentetan korupsi Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Trenggalek, Kamis (18/01/2023).
Pengembalian uang negara tersebut dari terpidana korupsi Gatot Purwanto. Pada 26 April 2022, Gatot telah diputus Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya dalam perkara Nomor : 106 / Pid.Sus-TPK/2021/PN.SB.
Advertisement
Kepala Kejari Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya, dalam konferensi pers menerangkan, terpidana Gatot Purwanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.
"Bahwa terdapat Uang tunai sebesar Rp.130.256.000,- yang telah dirampas negara untuk membayar uang pengganti dan telah disetor ke Kas Daerah Kabupaten Trenggalek," terang Akbar.
Kasi Pidsus Kejari Trenggalek, Gigih Benah Rendra, menambahkan uang pengganti itu bermula dari putusan pengadilan. Putusannya menyebutkan terpidana Gatot membayar uang pengganti kepada negara sejumlah Rp.638.744.000.
Kemudian, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan, harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.
"Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ungkapnya.
Dengan demikian, terpidana Gatot masih membayar uang pengganti sebesar Rp.130.256.000 kepada Negara. Lanjutnya, saat ini uang tersebut sudah diserahkan secara non tunai kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek.
"Dari pengurangan uang pengganti yang sudah disetor, setelah dilakukan perhitungan dapat meringankan terpidana 73 hari. Sehingga masih sisa 9 bulan 17 hari kurungan," paparnya.
Menambahkan informasi, terpidana Gatot diputus menyerahkan uang pengganti dan dijatuhi kurungan selama 4 tahun, pidana denda 250 juta atau subsider kurungan 2 bulan.
Suhartoko, Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Trenggalek, mengungkapkan uang pengganti itu sudah masuk ke rekening kas daerah, dengan total yang disebutkan.
"Menerima setoran dari pendapatan hasil Keputusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, kami cek sudah masuk ke rekening Kas daerah," tegasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Sidang Kasus Korupsi Gedung Desa Melis, Jaksa Bakal Hadirkan 13 Saksi
Korupsi Kades Trenggalek 156 Juta, Tersangka Baru Bakal Diungkap
32 Saksi Diperiksa Soal Korupsi Kades Trenggalek, Mulai Tukang dan Toko Material
Modus Korupsi Mantan Kades Trenggalek, Manipulasi Nota Material
Mantan Kades Melis Trenggalek Korupsi, Ngentit Duit Pembangunan 156 Juta