Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account
ADVERTISEMENT
Fighter 2024

Kecelakaan Trenggalek Korban Patah Tulang, 3 Pengendara Tak Memiliki SIM C

Nasib malang menimpa pengendara saat melintas di jalan Kota Alen-Alen Trenggalek. Karena, tiga kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas hingga kondisi korban mengalami patah tulang.

Kecelakaan itu terjadi pada Senin (24/07/2023) sekira pukul 21.00 WIB di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Ngantru, Kecamatan Trenggalek.

Tiga motor yang mengalami kecelakaan adalah Honda Vario Nomor Polisi AG 3587 YBH melawan Honda Beat AG 6865 YBK dan melibatkan Honda Blade AG 30684 ZN.

"Mulanya, Siti Nuryati [60)] RT 24 RW 07 Kelurahan Surodakan, Trenggalek, mengendarai sepeda motor Honda Vario AG 3587 YBH dari arah utara ke selatan dan hendak belok ke kanan," terang Iptu Singgih Marsudi, Kanit Gakkum Polres Trenggalek.

Lanjut Singgih, saat sedang belok ke kanan dari arah barat ada motor dan menabrak Honda Beat AG 6865 YBK yang dikendarai Aditya Yoga Pratama Putra (19), Desa Karangsoko, Kecamatan Trenggalek.

"Kemudian motor Honda Blade AG 3064 ZB yang dikendarai Endro Agus Kurniawan [55] Kelurahan Surodakan Trenggalek dari arah selatan ke utara juga terlibat dalam peristiwa laka," tambahnya.

Insiden kecelakaan itu mengakibatkan 3 orang mengalami luka dan satu korban karena berbenturan dengan benda keras patah tulang. Ketiga korban mendapat perawatan di rumah sakit terdekat.

"Tiga pengendara motor yang mengalami kecelakaan belum atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi [SIM] C," ujarnya secara tertulis.