Jangan Asal Transfer Uang, ATR/BPN Ingatkan Langkah Penting Sebelum Beli Tanah
ATR/BPN mengingatkan masyarakat memeriksa status tanah dan legalitas dokumen sebelum melakukan transaksi jual beli untuk menghindari sengketa.
28 May 2026 • 19:35 WIB
Edukasi terkait jual beli tanah kata ATR/BPN. KBRT/Istimewa
Ringkasan
- ATR/BPN mengingatkan pembeli untuk memastikan tanah tidak bermasalah sebelum transaksi.
- Pengecekan sertifikat dan status kepemilikan menjadi langkah penting sebelum Akta Jual Beli dibuat.
- Proses jual beli belum selesai sebelum sertifikat dibalik nama ke pemilik baru.
TRENGGALEK – Membeli tanah sering dianggap selesai begitu harga disepakati dan pembayaran dilakukan. Padahal, ada sejumlah tahapan penting yang wajib diperhatikan agar transaksi tidak berujung sengketa atau persoalan hukum di kemudian hari.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan masyarakat untuk tidak terburu-buru melakukan transaksi sebelum memastikan status tanah benar-benar aman.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pengecekan legalitas menjadi langkah awal yang tidak boleh dilewatkan oleh calon pembeli.
Advertisement
“Masyarakat perlu memastikan status tanah jelas sejak awal, termasuk keabsahan dokumen dan pastikan tidak tersangkut sengketa, agar proses jual beli dapat berjalan aman dan terhindar dari permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.
Menurutnya, banyak persoalan pertanahan bermula dari kurang telitinya pembeli saat memeriksa dokumen maupun status kepemilikan tanah yang akan dibeli.
Sebelum transaksi dilakukan, pembeli disarankan memastikan sertifikat tanah asli tersedia, status kepemilikan jelas, serta tidak ada sengketa yang sedang berlangsung. Langkah tersebut penting untuk menghindari risiko munculnya klaim dari pihak lain setelah transaksi selesai.
Selain mempersiapkan dana pembelian, calon pembeli juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi seperti KTP, Kartu Keluarga, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta memenuhi kewajiban pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Sementara itu, pihak penjual harus melengkapi dokumen kepemilikan tanah, identitas diri, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta dokumen perpajakan lainnya sesuai ketentuan.
Setelah seluruh dokumen siap, proses dilanjutkan melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang akan memeriksa kelengkapan berkas sekaligus menyusun Akta Jual Beli (AJB) sebagai dasar peralihan hak atas tanah.
PPAT juga melakukan pengecekan data sertifikat untuk memastikan tidak ada permasalahan yang dapat menghambat proses transaksi.
Tahapan penting berikutnya adalah balik nama sertifikat di Kantor Pertanahan. Proses ini diperlukan agar status kepemilikan tanah secara resmi berpindah dari penjual kepada pembeli dalam administrasi pertanahan negara.
ATR/BPN juga menyediakan informasi layanan pertanahan secara digital melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat melihat persyaratan layanan, memperoleh informasi pertanahan, hingga melakukan simulasi biaya yang diperlukan dalam proses peralihan hak atas tanah.
Keberadaan layanan digital tersebut diharapkan membantu masyarakat lebih memahami prosedur yang benar sebelum melakukan transaksi, sehingga risiko kesalahan administrasi maupun sengketa pertanahan dapat diminimalkan.
Bagi masyarakat yang masih ragu atau membutuhkan informasi lebih lanjut, konsultasi langsung dengan Kantor Pertanahan setempat maupun PPAT tetap menjadi langkah yang dianjurkan sebelum melakukan transaksi bernilai besar seperti jual beli tanah.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
TAGS
Advertisement