Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Inilah Formulir dan Surat Suara di TPS Pemilu 2024 yang Harus Dipahami KPPS

Formulir dan surat suara di TPS pemilu 2024 menjadi perlengkapan penting yang harus dipahami petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Mengingat, pencoblosan pemilu akan dilakukan pada 14 Februari 2024.

Ketentuan formulir dan surat suara di TPS itu tertulis dalam Pasal 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023. Ada fungsi dan jenis yang berbeda-beda dari formulir dan surat suara.

Petugas KPPS harus memahami bahwa formulir dan surat suara di TPS itu dibuat berdasarkan kegunaan masing-masing. Tentunya tak hanya petugas KPPS, kegunaan ini diharapkan dapat mudah diketahui oleh para pemilih.

Oleh karena itu, artikel ini mengulas formulir dan surat suara di TPS pemilu 2024, lengkap dengan fungsi dan jenisnya.

Fungsi Formulir dan Surat Suara di TPS Pemilu 2024

Fungsi formulir pemilu 2024 adalah sebagai dokumen resmi atau sertifikat yang digunakan oleh KPPS/KPPSLN, PPK/PPLN, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi untuk keperluan pemungutan dan penghitungan suara, serta rekapitulasi hasil perhitungan suara.

Formulir hasil penghitungan suara dilengkapi dengan pengamanan khusus, seperti mikroteks atau teks kecil yang tersembunyi, sebagai tanda keaslian. Ketentuan ini diatur dalam PASAL 10 PKPU Nomor 14 Tahun 2023.

Sementara itu, menurut pasal 5 PKPU Nomor 14 Tahun 2023, surat suara berfungsi sebagai alat yang digunakan pemilih untuk memberikan suara mereka saat Pemilu. Surat suara dicetak sesuai dengan jenis Pemilu yang diadakan.

Tak hanya itu, surat suara diberikan pengamanan khusus dengan penambahan tanda berupa mikroteks atau teks kecil tersembunyi untuk menjamin keasliannya.

Jenis-jenis Formulir Pemilu 2024

Berdasarkan keterangan dari Buku Panduan KPPS dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023, ada jenis-jenis formulir yang dipakai saat pemilu 2024. Ini penjelasannya:

  1. Formulir Model C-KPU
    Formulir model C berfungsi untuk berita acara pemungutan dan penghitungan suara di TPS saat Pemilu.
  2. Formulir Model C1-PPWP
    Formulir Model C1-PPWP berguna untuk sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilu.
  3. Lampiran Model C1 (DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota)
    Lampiran Model C1 (DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota) rincian perolehan suara partai politik dan calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
  4. Formulir Model C1 Plano
    Formulir Model C1 plano untuk Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara.
  5. Formulir Model C2-KPU
    Formulir Model C2-KPU berisi catatan kejadian khusus dan keberatan saksi dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara dalam Pemilu.
  6. Formulir Model C3-KPU
    Formulir model C3-KPU ditujukan untuk surat pernyataan pendamping pemilih.
  7. Formulir Model C4-KPU
    Formulir model C4-KPU merupakan surat pengantar penyampaian berita acara pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS.
  8. Formulir Model C5-KPU
    Formulir model C5-KPU diperuntukkan sebagai tanda terima berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil dan rincian penghitungan perolehan suara di TPS dalam Pemilu.
  9. Formulir Model C6-KPU
    Formulir Model C6-KPU sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih.
  10. Formulir C6-KPU PSU
    Formulir C6-KPU PSU digunakan sebagai surat pemberitahuan pemungutan suara ulang kepada pemilih.
  11. Formulir C7 DPT-KPU
    Formulir Model C7 DPT-KPU merupakan daftar hadir pemilih tetap pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPT.
  12. Formulir Model C7 DPТb-KPU
    Formulir model C7 DPТb-KPU adalah daftar hadir pemilih tambahan Pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPTb.
  13. Formulir Model C7 DPK-KPU
    Formulir model C7 DPK-KPU digunakan sebagai daftar hadir pemilih khusus Pemilu, untuk pemilih yang terdaftar dalam DPK.
  14. Formulir Model A3-KPU
    Formulir Model A3-KPU sebagai daftar Pemilih Tetap (DPT).
  15. Formulir Model A4-KPU
    Formulir model A4-KPU berguna untuk daftar pemilih pindahan.
  16. Formulir Model A5-KPU
    Formulir model A5-KPU merupakan surat keterangan pindah memilih di TPS lain.
  17. Formulir Model A.T.
    Formulir Model A.T berguna khusus KPU untuk mencatat nama-nama pemilih yang memberikan suara menggunakan KTP atau paspor atau identitas lain pada hari dan tanggal pemungutan suara.

Jenis-jenis Surat Suara Pemilu 2024

Sementara itu, surat suara dibagi menjadi lima jenis berdasarkan warna yang telah ditentukan. Ketentuan terkait surat suara dalam pemilihan umum telah dijelaskan dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang menyangkut perlengkapan pemungutan suara, dukungan peralatan, dan perangkat pemungutan suara lainnya pada pemilu.

Pembagian kelima jenis surat suara tersebut diatur dalam Pasal 6 ayat 3 PKPU Nomor 14 Tahun 2023. Berikut penjelasannya:

  1. Surat Suara Abu-Abu
    Surat suara berwarna abu-abu digunakan untuk memilih pasangan calon Presiden beserta Wakil Presiden.
  2. Surat Suara Kuning
    Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
  3. Surat Suara Merah
    Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
  4. Surat Suara Biru
    Surat suara berwarna biru digunakan untuk memilih anggota DPRD Provinsi.
  5. Surat Suara Hijau
    Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Demikian ulasan Formulir dan Surat Suara di TPS Pemilu 2024. Semoga artikel ini bisa bermanfaat untuk Anda semua.