Menteri Nusron menjelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN sedang menyiapkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), yang merupakan tindak lanju
“RPP ini akan menjadi landasan dalam pengembangan tata ruang yang terintegrasi dan mendukung kemajuan investasi di Indonesia,” ujar Nusron dalam pemaparannya terkait Program 100 hari kerja.
Selain itu, Nusron menegaskan Kementerian ATR/BPN telah memulai koordinasi baik secara vertikal maupun horizontal terkait penyiapan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang merupakan turunan dari RTRWN. Ke depannya, RDTR ini akan diintegrasikan dengan Online Single Submission (OSS) guna memperlancar proses perizinan dan mempercepat masuknya investasi ke Indonesia.
“Pada masa saya di Komisi VI DPR, kami sering mengeluhkan lambatnya proses dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Ternyata, meskipun dokumen tersebut terkait dengan ATR/BPN, otoritas tata ruang sebenarnya masih berada di tangan pemerintah daerah. Banyak Pemda yang belum memiliki sistem tata ruang online, bahkan ada yang belum memiliki peta tata ruang yang diperlukan. Ini merupakan tantangan yang harus kita selesaikan dan koordinasikan,” jelas Menteri Nusron.
Menyanggapi hal ini, Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, memberikan apresiasi atas langkah-langkah yang diambil Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan target RTRWN dan RDTR. “Kami mendesak Kementerian ATR/BPN untuk segera menyelesaikan," tandasnya.