Kabar TrenggalekKabar Trenggalek
Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC / Click X icon to close

My Account

Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban dan Aturan Pembagiannya

  • 05 Jun 2025 15:00 WIB
  • Google News

    KBRT – Hari Raya Iduladha tidak hanya menjadi momentum pelaksanaan ibadah kurban bagi umat Islam, tetapi juga wujud nyata kepedulian sosial terhadap sesama. Melalui penyembelihan hewan kurban, umat Islam diajarkan tentang pengorbanan, keikhlasan, dan semangat berbagi kepada yang membutuhkan.

    Dalam pelaksanaannya, daging hewan kurban akan didistribusikan kepada pihak-pihak yang berhak menerima. Untuk itu, penting mengetahui siapa saja yang boleh menerima daging kurban serta ketentuan pembagiannya sesuai syariat Islam.

    Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban?

    1. Shohibul Kurban (Orang yang Berkurban)

      Individu yang melaksanakan kurban atau shohibul kurban diperbolehkan mengonsumsi sebagian daging kurban apabila kurban tersebut bersifat sunah. Namun, jika kurban dilakukan sebagai nazar (kurban wajib), seluruh bagian hewan harus disedekahkan dan tidak boleh dimakan oleh shohibul kurban. 

    2. Fakir dan Miskin

      Golongan fakir dan miskin menjadi prioritas utama dalam pembagian daging kurban. Hal ini merujuk pada surat Al-Hajj ayat 28 dan 36, di mana Allah SWT memerintahkan agar daging kurban dibagikan kepada orang fakir. Para ulama juga sepakat bahwa pemberian ini wajib, terutama dalam kurban wajib.

    3. Kerabat, Teman, dan Tetangga

      ADVERTISEMENT
      Migunani

      Islam menganjurkan agar daging kurban juga dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga—baik yang berada dalam kondisi berkecukupan maupun yang membutuhkan. Tujuannya adalah mempererat tali silaturahmi dan menjaga ukhuwah Islamiyah. Sebagian ulama menganjurkan sepertiga dari daging diberikan kepada kelompok ini.

    4. Musafir yang Kehabisan Bekal

      Musafir yang sedang dalam perjalanan dan mengalami kesulitan atau kehabisan bekal termasuk dalam golongan yang boleh menerima daging kurban.

    Ketentuan Umum Pembagian Daging Kurban

    Secara umum, pembagian daging kurban dapat dilakukan dengan komposisi sebagai berikut:

    • Sepertiga untuk shohibul kurban dan keluarganya,
    • Sepertiga untuk fakir dan miskin,
    • Sepertiga untuk kerabat, tetangga, dan teman.

    Namun, pembagian ini bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan situasi serta kebutuhan masyarakat sekitar. Yang terpenting, distribusi daging tetap tepat sasaran dan tidak bertentangan dengan ketentuan syariat.

    Hal yang Tidak Boleh Dilakukan terhadap Daging Kurban

    Agar ibadah kurban tetap sah dan sesuai tuntunan, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan:

    • Tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban, termasuk daging, kulit, atau bagian lainnya.
    • Tidak boleh menjadikan daging kurban sebagai upah atau imbalan atas jasa, kecuali diberikan sebagai sedekah kepada pihak yang memang berhak menerimanya.
    • Tidak dianjurkan mengambil bagian daging secara berlebihan untuk diri sendiri. Hal ini penting agar daging lebih banyak diterima oleh mereka yang membutuhkan.

    Kabar Trenggalek - Edukasi

    Editor:Zamz