GMNI Trenggalek Kecam Pengkhianatan Konstitusi: DPR Kangkangi Putusan MK
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek mengecam pengkhianatan konstitusi. Hal itu telah dilakukan terang-terangan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, Kamis (22/08/2024).Dari hasil kajian GMNI Trenggalek pendiri bangsa yang telah tertuang dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 baik dalam Pembukaan maupun batang tubuhnya.Mamik Wahyuning Tyas Sarina...
23 Aug 2024 • 02:00 WIB
Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Trenggalek mengecam pengkhianatan konstitusi. Hal itu telah dilakukan terang-terangan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR-RI, Kamis (22/08/2024).
Dari hasil kajian GMNI Trenggalek pendiri bangsa yang telah tertuang dalam konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 baik dalam Pembukaan maupun batang tubuhnya.
Mamik Wahyuning Tyas Sarinah GMNI Trenggalek menerangkan dari konsepsi tersebut bernilai mutlak dan tidak dapat diubah dan harus diperjuangkan.
Advertisement
“Akan tetapi konsepsi tersebut tengah diguncang oleh segerombolan demagog demokrasi yang menyerang keluhuran jalannya Pilkada 2024,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itu ditunjukan dengan adanya pembangkangan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memutuskan berkaitan dengan ambang batas partai politik untuk mengusung calon kepala daerah.
“Kemudian kami melihat syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota atau UU Pilkada untuk melanggengkan keluarga penguasa,” paparnya.
Pengkhianatan terhadap konstitusi ini dilakukan untuk memuluskan jalan koalisi pendukung penguasa untuk memenangkan calonnya di daerah daerah yang vital seperti Jakarta dan Jawa Tengah.
Sementara itu Mochamad Shodiq Fauzi Ketua GMNI Trenggalek menambahkan, ada lima butir tuntutan yang disuarakan. Pertama tegakan demokrasi yang substantif dan tegak lurus secara konstitutif.
“Kedua kami meminta hentikan pembahasan revisi UU Pilkada yang tidak bernilai demokratis dan patuhi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024,” ucapnya.
Selanjutnya ia menolak segala bentuk legalisme autokrasi yang dilakukan oleh penguasa. Keempat Menuntut dilakukannya evaluasi secara menyeluruh dan substansial lembaga negara yang telah terindikasi dijadikan sarana legalisme autokrasi.
“Terakhir secara tegas apabila tuntutan ini tidak dijalankan dengan rasa keadilan yang substansial maka kami DPC GMNI Trenggalek dengan tegas menolak legitimasi dari kepala daerah yang dihasilkan melalui Pilkada 2024 yang cacat demokrasi,” tandasnya.
Ikuti WhatsApp Channel
Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!
Advertisement
Artikel Terkait
Wacana Pajak Naik 12 Persen, GMNI Trenggalek Nyatakan Sikap Menolak!
Tugu Pencak Silat Bakal Dirobohkan, GMNI Trenggalek: Harus Dipertimbangkan
Hearing GMNI dan DPRD, Pendidikan Trenggalek Dinilai Masih Penuh Persoalan
Puluhan GMNI Trenggalek Demo Pendidikan, Tuduh 30 Penanganan Kasus Anak Mangkrak
Hari Kartini, GMNI Trenggalek: Kekerasan Perempuan Masih Nyata, Jabatan Publik Diisi Pelaku Kekerasan