Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

GMNI Demo Kantor Grahadi Jawa Timur, Tuntut Penegakan Demokrasi dan Tolak Politik Dinasti

Aksi demonstrasi mahasiswa terus berlanjut di berbagai wilayah, kali ini untuk menuntut penegakan demokrasi dan menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jawa Timur menggelar aksi di depan Gedung Grahadi, Surabaya, pada Senin (26/08/2024). Mereka juga menyuarakan “Revolusi Melawan Oligarki, Tolak Politik Dinasti.”

Meskipun PKPU No. 10 Tahun 2024 tentang Pilkada telah diterbitkan, massa aksi fokus pada pengawalan implementasi PKPU tersebut.

GMNI Jawa Timur menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) adalah lembaga dengan putusan yang bersifat final dan mengikat. Mereka menilai bahwa setiap upaya dari lembaga negara, termasuk presiden, untuk menganulir putusan MK adalah bentuk pembangkangan terhadap demokrasi dan konstitusi.

"Putusan Mahkamah Konstitusi adalah putusan tertinggi yang bersifat final dan mengikat dalam hierarki kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, apabila lembaga legislatif berani menganulir nilai-nilai putusan MK, maka itu adalah bentuk nyata bahwa DPR RI telah melakukan pembangkangan konstitusi negara dan layak untuk dibubarkan," tegas Amir Mahfut, Ketua DPD GMNI Jawa Timur.

Demonstrasi dimulai pada pukul 11:00 WIB, dengan massa yang menyampaikan pendapat secara bergantian. Aksi berlangsung damai tanpa ketegangan dengan aparat keamanan.

"Kami menuntut KPU RI menaati hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dalam mewujudkan demokrasi yang adil. KPU RI wajib membuat PKPU yang berlandaskan hasil putusan tersebut untuk dijadikan acuan oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan Pilkada serentak," tambahnya.

Tuntutan tersebut telah disepakati oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Plt. Provinsi Jawa Timur, Nurul Ansori, S.Pd., M.Kes.

Tinggalkan komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *