Gimana Cara Merubah Data PBB-P2 yang Salah?

Gimana Cara Merubah Data PBB-P2 yang Salah?

Gimana Cara Merubah Data PBB-P2 yang Salah?. Canva/KBRT

KBRT - Sebuah dokumen yang terlihat rapi, terkadang masih bisa memuat data yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Contoh yang cukup umum ditemui, adalah luas tanah yang berbeda dengan sertifikat tanah, alamat objek pajak keliru, dan masih banyak lainnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan pembetulan data PBB-P2 yang dapat diajukan secara online melalui layanan Pajak Online Bapenda. Detail lebih lengkapnya, kalian bisa simak ulasan di bawah ini:

Kapan Pembetulan PBB Harus Dilakukan?

Dikutip dari laman Bapenda Provinsi DKI Jakarta, ada beberapa kondisi yang memaksa seseorang untuk melakukan perbaikan dokumen. Kondisi tersebut meliputi:

Advertisement

  • identitas wajib pajak tidak sesuai dengan KTP;
  • adanya perubahan luas bangunan;
  • luas tanah berbeda dengan dokumen sertifikat;
  • alamat objek pajak tidak sesuai; atau
  • kesalahan data pada SPPT PBB-P2.

Dengan melakukan pembetulan, data PBB-P2 akan menjadi lebih akurat dan sesuai dengan dokumen kepemilikan maupun kondisi aktual di lapangan.

Persyaratan Administrasi Pembetulan PBB-P2

Untuk mengurus penggantian data, kalian harus menyiapkan beberapa dokumen penting yang meliputi:

  • Surat Permohonan
  • Dokumen Identitas seperti KTP, NPWP, NIB, dan akte pendirian
  • Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain, kalian wajib dilampirkan surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa.
  • SPOP/LSPOP
  • SPPT PBB-P2
  • Bukti Kepemilikan Tanah
  • Surat Pernyataan Penguasaan Fisik.
  • Fotokopi bukti peralihan atau pengoperan hak.
  • Fotokopi IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  • Foto Objek Pajak
  • Wajib Lunas PBB-P2

Salah satu ketentuan penting dalam pengajuan pembetulan adalah wajib lunas PBB-P2 untuk 5 tahun pajak terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan. Apabila objek baru dimiliki kurang dari 5 tahun, maka kewajiban pelunasan mengikuti masa kepemilikan atau penguasaan objek tersebut.

Cara Mengajukan Pembetulan PBB-P2 Secara Online

Pengajuan pembetulan PBB-P2 dapat dilakukan secara online melalui layanan Pajak Online Bapenda DKI Jakarta. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Masuk ke Website Pajak Online. 
  2. Klik tombol “Masuk”, lalu masukkan email dan password.
  3. Pilih Jenis Pajak “Pajak Bumi dan Bangunan”.
  4. Pilih Jenis Pelayanan “Pembetulan”.
  5. Kemudian pilih jenis sub pelayanan sesuai kebutuhan
  6. Upload Dokumen Pendukung yang diperlukan sesuai jenis permohonan.
  7. Simpan Permohonan
  8. Setelah permohonan dikirim, status pengajuan akan masuk tahap “Proses Verifikasi Petugas”.
  9. Saat perbaikan berlangsung, kalian dapat memantau perkembangan status permohonan secara berkala melalui akun Pajak Online. 

Ikuti WhatsApp Channel

Dapatkan berita terbaru langsung di WhatsApp!

Join Channel

Advertisement

Artikel Terkait