Gaji PPK Trenggalek 2 Juta Lebih, 253 Orang Kepincut Daftar
Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK) Trenggalek diserbu pendaftar. Pasalnya, penyelenggara Pilkada Trenggalek dan Gubernur Jawa Timur itu memiliki gaji yang cukup fantastis, Rabu (01/04/2024).Dalam masa pendaftaran selama 7 hari yaitu mulai tanggal 23 April hingga 29 April 2024, terdapat 253 orang yang mendaftar PPK Trenggalek melalui laman online siakba.Sedangkan KPU Trenggalek hanya membutuhkan 70 orang PPK dari 14 kecamatan yang ada di Kota Alen-Alen.Komisioner KPU Trenggalek Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih dan Parmas) Kabupaten Trenggalek, Nurani menuturkan jumlah pendaftar PPK di masing-masing kecamatan telah mencapai 2 kali lipat dari kebutuhan.Untuk itu, KPU Trenggalek bernafas lega dan menutup atau tidak memperpanjang masa pendaftaran PPK Pilkada Serentak 2024."Minimal jumlah pendaftar harus 2 kali kebutuhan. Sedangkan kebutuhan kita di setiap kecamatan adalah 5 orang PPK. Jika ada kecamatan yang pendaftarnya kurang dari 10 orang itu harus diperpanjang. Tapi karena pendaftar kita sudah melebihi, maka untuk Trenggalek tidak diperpanjang," katanya.Tahapan selanjutnya, KPU Trenggalek akan melakukan penelitian administrasi terhadap berkas-berkas para pendaftar yang ditindaklanjuti dengan rapat pleno oleh Komisioner KPU Trenggalek."Hasilnya akan diumumkan tanggal 2 Mei," lanjutnya.Bagi mereka yang lolos seleksi administrasi akan diundang oleh KPU Trenggalek untuk mengikuti tahapan tes CAT (Computer Assisted Test)."Jadwal CAT yaitu hari Senin tanggal 6 Mei di SMK Islam Durenan," terang NuraniDari 253 peserta tersebut nantinya akan dibagi menjadi dua gelombang menyesuaikan jumlah unit komputer yang ada di SMK Islam Durenan."Nanti kita bagi dua, separuh shift pertama sisanya shift kedua," ucap Nurani.Dari catatan Nurani, pendaftar PPK terbanyak ada di Kecamatan Trenggalek dengan jumlah 32 pendaftar sedangkan paling sedikit adalah Kecamatan Munjungan, Kecamatan Pule dan Kecamatan Watulimo yaitu masing-masing 12 pendaftar."Masa kerja PPK Pilkada Serentak 2024 ini adalah selama 9 bulan, mulai dilantik Mei 2024 dan berakhir Januari 2025," pungkasnya.Sementara itu untuk Gaji PPK, untuk Ketua sebesar, 2.5 juta setiap bulannya. Dan, gaji untuk anggota sebanyak 2,2 juta setiap bulan. Kontrak PPK tersebut bakal berlangsung kurang lebih 9 bulan.
Tinggalkan komentar
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang wajib diisi ditandai dengan *