Trenggalek - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Trenggalek secara resmi mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Perpanjangan ini berlangsung selama tiga hari, mulai 30 Agustus hingga 1 September 2024, menyusul hanya satu pasangan calon yang mendaftar pada periode sebelumnya, 27 hingga 29 Agustus 2024.
Pasangan calon petahana, Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara, memiliki peluang besar untuk menjadi calon tunggal, setelah berhasil mengamankan dukungan dari 8 partai politik yang memiliki kursi di DPRD Trenggalek.
"Dalam kurun waktu tiga hari pendaftaran, jika hanya ada satu Bapaslon yang mendaftar, maka sesuai Pasal 135 huruf B PKPU 8, pendaftaran harus diperpanjang," ujar Ketua KPU Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada Jumat (30/8/2024).
Meski pendaftaran calon resmi diperpanjang, Istatiin mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada partai politik (Parpol) lain yang dapat mengusung calon sendiri untuk melawan petahana. Berdasarkan syarat perolehan minimal 7,5 persen dari suara sah Pemilu 2024, partai politik atau gabungan partai politik di Kabupaten Trenggalek harus memiliki setidaknya 34.351 suara untuk dapat mengusung calon.
"Sedangkan total suara sah dari partai politik yang belum menjadi pengusul hanya tinggal 24 ribu, sehingga jumlah tersebut tidak mencukupi untuk mengusung calon sendiri," jelasnya.
Namun demikian, perpanjangan pendaftaran ini dibuka untuk memfasilitasi partai politik yang ingin bergabung dengan koalisi Mas Ipin-Syah. Istatiin menambahkan, jika pasangan Mas Ipin-Syah ingin menambah jumlah partai pengusul, mereka harus mengulang proses pendaftaran dari awal.
"Karena berita acara jumlah B1 KWK yang diterima berbeda, maka pendaftaran harus dilakukan kembali. Bakal pasangan calon harus datang ke KPU didampingi oleh seluruh parpol pengusul," tutupnya.