Dibahas 2 Tahun, Akhirnya Ranperda Hari Jadi Masuk Paripurna DPRD Trenggalek
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Trenggalek melangsungkan paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Hari Jadi Trenggalek diundangkan menjadi Peraturan Daerah, Jumat (22/03/2024).Pembahasan Ranperda Hari Jadi Trenggalek itu baru rampung setelah memakan waktu selama dua tahun. Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Trenggalek dan dihadiri Bupati Trenggalek.Menambahkan informasi, bahwa Ranperda Hari Jadi Trenggalek itu sendiri awal pembahasannya antara panitia khusus (Pansus) II dan tim asistensi Pemkab sejak tahun 2022.Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsul Anam menjelaskan, melalui perjalanan yang cukup panjang, akhirnya Perda tentang Hari Jadi Trenggalek bisa diundangkan.“Saya ucapkan terima kasih kepada teman-teman Pansus II yang sudah berkerja keras membahas selama 2 tahun bersama tim asistensi Pemkab, “ucapnya.Samsul berharap, dengan diundangkannya Perda Hari Jadi Trenggalek, bisa menjadi manfaat bagi semuanya.Di sisi lain, Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin, menjelaskan awalnya Pansus II dan tim asistensi Pemkab mengajukan judul Hari Jadi Trenggalek. Namun dievaluasi oleh gubernur menjadi Hari Jadi Kabupaten Trenggalek.“Kita sudah sepakat dengan eksekutif tetap menggunakan judul di awal usulan, yaitu Hari Jadi Trenggalek. Sudah ada kesepakatan kok dengan eksekutif," paparnya.Lebih lanjut, hanya ada dua hal yang menjadi perhatian dalam Ranperda tersebut. Ada anggaran dan evaluasi judul dari Gubernur Jawa Timur.“Hanya dua hal itu yang menjadi perhatian. Saya ucapkan teman-teman Pansus yang sudah kerja keras menyelesaikan Ranperda menjadi Perda," tandasnya.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow