Kabar Trenggalek - Presiden Jokowi menaikkan harga
Bahan Bakar Minyak (BBM). Kenaikan tersebut merupakan pilihan terakhir pemerintah. Dampaknya, ada beberapa mobil yang terancam tak bisa isi BBM Pertalite, Minggu (04/09/2022).Keputusan menaikkan
harga BBM itu dibuat pemerintah, karena sulit dalam gejolak harga minyak dunia."Saat ini pemerintah harus membuat keputusan dalam situasi yang sulit. Ini adalah pilihan terakhir pemerintah, yaitu mengalihkan subsidi BBM," kata Jokowi dalam konferensi pers, Sabtu (03/09/2022).Berikut rincian
kenaikan harga BBM yang diumumkan pemerintah:
- Harga Pertalite dari Rp 7.650 per liter menjadi Rp 10.000 per liter
- Harga Solar subsidi dari Rp 5.150 per liter menjadi Rp 6.800 per liter
- Harga Pertamax dari Rp 12.500 menjadi Rp 14.500 per liter
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), menyebutkan ada perubahan revisi beleid terkait dengan pembatasan konsumsi BBM bersubsidi jenis Pertalite.Anggota Komite BPH Migas, Saleh Abdurrahman, menyampaikan revisi beleid tersebut berdasarkan asumsi daya beli pemilik kendaraan dengan mesin di atas 1.400 cc."Mobil-mobil di atas 1.400 cc mestinya mampu beli BBM yang nonsubsidi," ujar Saleh, Jumat, 2 September 2022.Revisi beleid memuat bahwa larangan pembelian Pertalite mencakup kendaraan di atas 1.500 cc. Artinya, mobil seperti Mitsubishi Xpander dan mobil bermesin di atas 1.400 cc terancam tidak bisa mengonsumsi Pertalite.Berdasarkan rangkuman Bisnis.com, beberapa jenis mobil yang bakal dilarang untuk mengisi tanki bahan bakar mereka dengan BBM jenis Pertalite.
Daftar Mobil yang Terancam Tak Bisa Isi BBM Pertalite:
- Toyota Avanza
- Toyota Rush
- Toyota Fortuner bensin
- Toyota Vios
- Toyota Kijang Innova
- Mitsubishi Xpander
- Wuling Confero S
- Wuling Almaz RS
- Honda Mobilio
- Honda HR-V
- Nissan Livina
- Nissan Serena
- Suzuki Ertiga
- Suzuki Baleno Hatchback
- Hyundai Stargazer
- Mazda CX-5
- Mazda CX-3.
- Daihatsu Xenia
- Daihatsu Terios