Bawaslu Trenggalek mengingatkan calon tunggal petahana Mochamad Nur Arifin dan Syah Natanegara yang akan cuti di luar tanggungan negara untuk tak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Ketua Bawaslu Trenggalek Rusman Nuryadin mengaku telah menerima izin cuti Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek. Cuti berlangsung 25 September 2024 - 23 November 2024.
“Izin cuti di luar tanggungan negara bagi Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek ini dikeluarkan selama masa kampanye sebagai bentuk kepatuhan terhadap undang-undang pemilihan,” terang Rusman.
Dirinya juga menegaskan, regulasi sudah teratur secara jelas dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016. Regulasi itu menyatakan larangan menggunakan fasilitas negara dalam kampanye.
“Utamanya kami dalam pengawasan adalah soal pencegahan, supaya pasangan calon tidak melanggar sedikitpun terkait aturan yang sudah jelas,” paparnya.
Rusman juga berharap dalam masa kampanye yang akan datang, baik para calon mematuhi, dan kemudian menekankan pada Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, dan Perangkat Desa.“Semoga jalannya Pilkada di Trenggalek lancar,” ujarnya.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Trenggalek diwarnai dengan calon tunggal. Saat ini calon tunggal petahana Mochamad Nur Arifin dan Syah Natanegara yang bakal bertarung lawan kotak kosong. *
Editor:Danu S