Catatan 8 Mei 1993, Marsinah Buruh Pabrik Arloji Sidoarjo Ditemukan Tewas
Pada 8 Mei 1993, Marsinah, buruh pabrik arloji di PT Catur Putra Surya (CPS), Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, ditemukan tewas. Setelah menghilang selama 3 hari, mayatnya ditemukan di Hutan Wilangan, Kabupaten Nganjuk. Hasil otopsi menyimpulkan Marsinah tewas karena penganiayaan berat.Marsinah adalah aktivis buruh yang turut memperjuangkan hak kenaikan upah buruh dari Rp1.700 menjadi Rp2.250. Tuntutan itu didasari surat edaran dari Gubernur KDH TK I Jawa Timur, Soelarso, yang mengimbau pengusaha untuk menaikkan gaji buruh sebesar 20% gaji pokok.Sejak tanggal 2 hingga 5 Mei 1993, Marsinah bersama para buruh lainnya aktif berkonsolidasi dan mogok total demi menuntut hak atas kesejahteraan. Aksi di Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, sempat dicegah oleh Komando Rayon Militer (Koramil).Pada 5 Mei 1993, Marsinah mendapat kabar bahwa 13 teman buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa digiring ke Komando Distrik Militer 0816/Sidoarjo. Mereka dituduh menggelar rapat gelap dan mencegah buruh masuk kerja. Akibatnya, 13 buruh itu dipaksa mengundurkan diri dari PT Catur Putra Surya.Marsinah kemudian mendatangi Kodim Sidoarjo. Ia menanyakan keberadaan teman-temannya yang dipanggil pihak Kodim Sidoarjo. Sekitar pukul 10 malam, Marsinah hilang.Teman-teman buruh lainnya terus mencari keberadaan Marsinah. Baru pada 8 Mei 1993, mayat Marsinah ditemukan di Hutan Wilangan, Kabupaten Nganjuk.Tanggal 30 September 1993, Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim dibentuk untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus pembunuhan Marsinah. Delapan Pemilik PT Catur Putra Surya, Yudi Susanto dan petinggi lainnya ditangkap secara diam-diam dan tanpa prosedur resmi.Tim Terpadu Bakorstanasda Jatim menangkap dan memeriksa 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan terhadap Marsinah. Salah seorang dari 10 orang yang diduga terlibat pembunuhan tersebut adalah Anggota TNI.Pengadilan memvonis Yudi Susanto 17 tahun penjara. Sejumlah stafnya dihukum empat hingga 12 tahun. Tapi, mereka naik banding ke Pengadilan Tinggi. Yudi Susanto dinyatakan bebas.Dalam proses tingkat kasasi, Mahkamah Agung Republik Indonesia membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan (bebas murni). Putusan itu menimbulkan ketidakpuasan masyarakat. Muncul tuduhan bahwa penyelidikan kasus ini adalah "direkayasa".Sebagai sikap atas kasus pembunuhan Marsinah, dibentuklah Komite Solidaritas Untuk Marsinah (KSUM) pada 1993. KSUM bertujuan untuk mengadvokasi dan menginvestigasi kasus pembunuhan aktivis buruh Marsinah oleh Aparat Militer.Sebagai bentuk penghormatan kepada Marsinah, buruh selalu mengenangnya di perayaan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei. Mereka mengusulkan agar Marsinah diberi gelar Pahlawan Nasional, namun belum ada tindak lanjut dari pemerintah hingga kini.Selain itu, didirikan Monumen Pahlawan Buruh Marsinah. Lokasinya di tepi Jalan Raya Baron, Desa Nglundo, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Lokasi itu berada di seberang Jalan Marsinah dan tidak jauh dari pemakaman umum Desa Nglundo, di mana jasad Marsinah disemayamkan.Marsinah juga diabadikan dalam lagu. Seniman Surabaya dengan koordinasi penyanyi keroncong senior Mus Mulyadi meluncurkan album musik dengan judul Marsinah. Lagu ini diciptakan oleh komponis MasGat untuk mengenang jasa-jasa Marsinah.Kemudian Marjinal, band beraliran anarko-punk yang berasal dari Jakarta menciptakan sebuah lagu berjudul Marsinah. Lalu, Pangalo, musisi Hip-Hop asal Parapat, Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, menciptakan lagu berjudul Marsinah. Lagu-lagu itu didedikasikan untuk mengenang dan menyampaikan pesan perjuangan Marsinah.
Kabar Trenggalek Hadir di WhatsApp Channel Follow