Kabar TrenggalekKabar Trenggalek

Press ESC to close

Cara Daftar QRIS untuk Mempermudah Transaksi Usaha Anda

Sekarang, kehidupan manusia sudah dipermudah dengan adanya teknologi. Banyak hal yang menyangkut kemaslahatan umat manusia yang telah terdigitalisasi, salah satunya adalah transaksi menggunakan QRIS.Pada artikel kali ini, Kabar Trenggalek akan memberikan cara daftar QRIS untuk mempermudah transaksi digital. Karena, penggunaannya semakin masif dan banyak pelaku UMKM yang menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran.QRIS singkatan dari Quick Response Code Indonesia Standard. Yang merupakan standar kode QR Nasional untuk memfasilitasi pembayaran kode QR di Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia dan Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) pada 17 Agustus 2019.Standarisasi kode QR ini untuk mempermudah transaksi digital. Saat ini ada banyak penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP) di Indonesia. Untuk mempermudah pembayaran, QRIS hadir untuk mengintegrasikan sistem pembayaran yang ada.Sehingga, seseorang bisa bertransaksi antar aplikasi pembayaran online yang beragam. Penggunaannya cukup mempermudah seseorang bertransaksi. Kemudahan inilah yang menjadikan QRIS begitu populer digunakan sebagai metode pembayaran.QRIS telah berhasil menjangkau segala kalangan dan bentuk usaha. Seperti pedagang kecil di pasar tradisional, mall, universitas, sekolah, tempat ibadah, lembaga sosial dan keagamaan, tempat pariwisata, bayar parkir, retribusi pemda, dan lainnya.Kabar Trenggalek merekomendasikan supaya usaha Anda juga ikut menggunakan QRIS sebagai metode pembayaran. Karena selain mempermudah transaksi, ada manfaat lain jika menggunakan QRIS. Selain itu, usaha yang dimiliki akan terlihat modern dan kekinian karena menggunakan metode pembayaran digital.

Jenis-Jenis QRIS

QRIS memiliki tiga jenis, yakni Merchant Presented Mode (MPM) Statis, Merchant Presented Mode (PMP) Dinamis, dan Customer Presented Mode (CPM). Tiga jenis QRIS ini memiliki cara kerja yang sedikit berbeda. Untuk penjelasan singkatnya ada di bawah ini.

Merchant Presented Mode (MPM) Statis

QRIS jenis ini adalah yang paling sering dijumpai dan paling mudah penggunaanya. Biasanya QRIS jenis ini kita temui di merchant yang menempelkan stiker QRIS di depan kasir.Pengguna hanya melakukan scan, masukkan nominal, masukkan PIN dan klik bayar. Notifikasi transaksi langsung diterima pengguna ataupun merchant. QRIS MPM Statis sangat direkomendasikan bagi usaha mikro dan kecil.

Merchant Presented Mode (MPM) Dinamis

QR dikeluarkan melalui suatu device seperti mesin EDC atau smartphone dan gratis. Merchant harus me-masukkan nominal pembayaran terlebih dahulu, kemudian pelanggan melakukan scan QRIS yang tampil atau tercetak.QRIS MPM Dinamis direkomendasikan untuk merchant skala usaha menengah dan besar atau dengan volume transaksi tinggi.

Customer Presented Mode (CPM)

Pelanggan cukup menunjukkan QRIS yang ditampilkan dari aplikasi pembayaran pelanggan untuk discan oleh merchant. QRIS CPM lebih ditujukan untuk merchant yang membutuhkan kecepatan transaksi tinggi seperti penyedia transportasi, parkir dan ritel modern.

Cara Daftar QRIS

Untuk mendaftar QRIS bisa dilakukan dengan dua cara, yakni offline dan online. Offline adalah dengan mengunjungi kantor PJSP terdekat dan melakukan pendaftaran yang akan dipandu pelayan di sana. Sementara, untuk pendaftaran online bisa dilakukan dengan mengunjungi website resmi PJSP penyelenggara QRIS.

Daftar Offline:

Melansir dari laman resmi Bank Indonesia, berikut cara daftar QRIS secara online:
  1. Apabila Anda belum memiliki akun bisa membuat terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar online pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS. Untuk daftar PJSP penyelenggara QRIS bisa Anda lihat di sini.
  2. Lengkapi data usaha Anda dan dokumen perysaratan yang ditentukan oleh PJSP yang Anda tuju. Biasanya, seperti NPWP untuk usaha yang berbadan hukum dan KTP untuk usaha yang tidak berbadan hukum.
  3. Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP.
  4. PJSP akan mengirimkan sticker QRIS. Stiker QRIS ini bisa Anda cetak dan tempelkan di depan kasir.
  5. Install aplikasi sbg merchant QRIS.
  6. PJSP melakukan edukasi kepada merchant mengenai tata cara menerima pembayaran.

Daftar Online

Melansir dari qris.id, Sabtu (07/1/2023) berikut cara mendaftarkan QRIS secara online.
  1. Kunjungi website www.qris.id dan pahami informasi yang diberikan dan melakukan pendaftaran di halaman Registrasi QRIS. Halaman registrasi ada di www.qris.id/register
  2. Kemudian pilih jenis bisnis sesuai dengan bidang yang dimiliki dan lakukan pengisian form yang telah disediakan.
  3. Langkah pertama Anda akan pandu mengisi data yang diminta, melakukan pembayaran varian, dan unggah seluruh dokumen peryaratan secara lengkap.
  4. Anda sebagai merchant harus menandatangani formulir syarat dan ketentuan QRIS yang berlaku.
  5. Selanjutnya sistem akan melakukan validasi data dan dokumen. Jika data yang diunggah benar, maka data tersebut akan didaftarkan secara manual ke PT. Penyelesaian Transaksi Elektronik Nasional (PTEN).
  6. Kemudian Anda harus menunggu National Merchant ID (NMID) dari PTEN. Setelah NMID keluar, sistem akan mengirimkan username dan password ke email yang Anda daftarkan.
  7. Kemudian QRIS yang sudah keluar dicek oleh tim InterActive. Pengecekan ini bertujuan untuk memastikan kode QR tersebut sudah berfungsi sebagaimana mestinya.
  8. Apabila NMIS dan QRIS telah dicek dan berfungsi sebagaimana mestinya. Tahap berikutnya yaitu proses design. Tahapan ini bertujuan agar tampilan InterActive QRIS sesuai dengan tampilan standar QRIS yang diatur ASPI.
  9. Setelah proses selesai, QRIS Anda akan muncul di dashboard. Anda pun bisa mengunduh file tersebut.
Sebagai informasi, pembuatan QRIS di qris.id memerlukan biaya sekitar Rp. 30.000. Pembayarannya bisa melalui E-wallet atau dompet digital seperti Gopay, OVO, Dana, Link Aja, dan lain-lain.