KBRT – Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, bersama beberapa kepala daerah lainnya menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kantor Perwakilan Jawa Timur, Rabu (26/3/2025).
Dokumen LKPD Kabupaten Trenggalek diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin, di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Jatim, Sidoarjo.
Penyerahan LKPD ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Dalam aturan tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menyerahkan LKPD tepat waktu menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam menjaga ketertiban administrasi serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
"Kami sudah menyerahkan laporan tepat waktu bersama kabupaten lain. Selanjutnya, BPK akan melakukan pemeriksaan," ujar Bupati Arifin di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Jatim.
Ia berharap Kabupaten Trenggalek dapat mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang selama ini diraih, serta terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Sesuai ketentuan, BPK akan menyampaikan hasil pemeriksaan LKPD kepada pemerintah daerah selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima dokumen laporan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, didampingi oleh Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto.
Kabar Trenggalek - Politik
Editor:Lek Zur